HASIL PANTAUAN OPERATOR TUNJANGAN DINAS DIKPORA KABUPATEN LOMGOK TIMUR PADA SIM TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ENTRI DAPODIK
data tunjangan profesi pra sk tanggal 19 januari 2013
Kab/Kota : Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah PTK Lulus Sertifikasi : 3.359 orang
Jumlah PTK Penuhi Syarat : 836 orang
Jumlah PTK Tidak Penuhi Syarat : 2.665 orang
Jumlah PTK Belum Lengkapi Data : 289 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 23 januari 2013
Kab/Kota : Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah PTK Lulus Sertifikasi : 3.795 orang
Jumlah PTK Penuhi Syarat : 1.481 orang
Jumlah PTK Tidak Penuhi Syarat : 2.160 orang
Jumlah PTK Belum Lengkapi Data : 154 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 30 januari 2013
Kab/Kota : Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.795 orang
Jumlah Pengawas : 83 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 555 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 3.022 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 135 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 04 Pebruari 2013
Kab/Kota : Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3795 orang
Jumlah Pengawas : 83 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 0 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 0 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 3.712 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 06 Pebruari 2013
Kab/Kota : Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.795 orang
Jumlah Pengawas : 83 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 538 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 3050 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 124 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 11 Pebruari 2013
Kab/Kota : Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3795 orang
Jumlah Pengawas : 83 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 1508 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 2080 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 124 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 18 Pebruari 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3804 orang
Jumlah Pengawas : 83 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 1508 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 2089 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 124 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 13 Maret 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.804 orang
Jumlah Pengawas : 89 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 2.497 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 853 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 365 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 18 Maret 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.804 orang
Jumlah Pengawas : 139 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 2.497 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 851 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 317 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 22 Maret 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.803 orang
Jumlah Pengawas : 143 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 2.715 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 643 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 302 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 28 Maret 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.803 orang
Jumlah Pengawas : 157 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 2.715 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 578 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 368 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 31 Maret 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.803 orang
Jumlah Pengawas : 157 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 2.743 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 468 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 435 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 3 April 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.803 orang
Jumlah Pengawas : 157 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 2.827 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 405 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 414 orang
Pengawas Siap SK : 0 orang
Pengawas Sudah SK : 0 orang
Guru Siap SK : 0 orang
Guru Sudah SK : 27 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 11 April 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.803 orang
Jumlah Pengawas : 157 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 2.894 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 317 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 385 orang
Pengawas Siap SK : 105 orang
Pengawas Sudah SK : 0 orang
Guru Siap SK : 117 orang
Guru Sudah SK : 2.722 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 12 April 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.803 orang
Jumlah Pengawas : 157 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 2.749 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 462 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 432 orang
Pengawas Siap SK : 108 orang
Pengawas Sudah SK : 0 orang
Guru Siap SK : 9 orang
Guru Sudah SK : 2.722 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 13 April 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi :3.803 orang
Jumlah Pengawas : 157 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 2.752 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 516 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 378 orang
Pengawas Siap SK : 108 orang
Pengawas Sudah SK : 0 orang
Guru Siap SK : 15 orang
Guru Sudah SK : 2.727 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 17 April 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.804 orang
Jumlah Pengawas : 156 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 3.051 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 239 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 358 orang
Pengawas Siap SK : 97 orang
Pengawas Sudah SK : 7 orang
Guru Siap SK : 261 orang
Guru Sudah SK : 2.735 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 27 April 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.805 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 3.157 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 177 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 318 orang
Guru Siap SK : 3 orang
Guru Sudah SK : 3.124 orang
Jumlah Pengawas : 153 orang
Pengawas Siap SK : 107 orang
Pengawas Sudah SK : 7 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 1 Mei 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.805 orangJumlah Guru Memenuhi Syarat : 3.215 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 142 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 295 orang
Guru Siap SK : 71 orang
Guru Sudah SK : 3.124 orang
Jumlah Pengawas : 153 orang
Pengawas Siap SK : 109 orang
Pengawas Sudah SK : 7 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 3 Mei 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.806 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 3.267 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 120 orang
Guru Siap SK : 56 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 266 orang
Guru Sudah SK : 3.195 orang
Jumlah Pengawas : 153 orang
Pengawas Siap SK : 112 orang
Pengawas Sudah SK : 7 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 9 Mei 2013
ab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.808 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 3.301 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 106 orang
Guru Siap SK : 10 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 243 orang
Guru Sudah SK : 3.275 orang
Jumlah Pengawas : 158 orang
Pengawas Siap SK : 0 orang
Pengawas Sudah SK : 44 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 13 Mei 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.808 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 3.330 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 85 orang
Guru Siap SK : 22 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 235 orang
Guru Sudah SK : 3.293 orang
Jumlah Pengawas : 158 orang
Pengawas Siap SK : 1 orang
Pengawas Sudah SK : 46 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 22 Mei 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.815 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 3.354 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 76 orang
Guru Siap SK : 8 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 229 orang
Guru Sudah SK : 3.339 orang
Jumlah Pengawas : 156 orang
Pengawas Siap SK : 25 orang
Pengawas Sudah SK : 93 orang
data tunjangan profesi pra sk tanggal 27 Mei 2013
Kab/Kota : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi : 3.815 orang
Jumlah Guru Memenuhi Syarat : 3.374 orang
Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat : 65 orang
Guru Siap SK : 19 orang
Jumlah Guru Belum Update di Dapodik : 220 orang
Guru Sudah SK : 3.347 orang
Jumlah Pengawas : 156 orang
Pengawas Siap SK : 0 orang
Pengawas Sudah SK : 122 orang
Jumat, 12 April 2013
Minggu, 07 April 2013
DATA GURU SERTIFIKASI BELUM UPDATE
Bagi guru yang ada namanya pada daftar guru yang belum update data dapodik silahkan secepatnya melakukan update dapodik melalui operator sekolah. batas ahir update data dapodik untuk keperluan pembayaran tunjangan profesi triwulan 1 dan 2 tanggal 30 april 2013. daftar bisa di unduh di TUNAS INFO GURU BELUM UPDATE DAPODIK
Kamis, 28 Maret 2013
TATA CARA PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS
dikutip dari http://honorerk2.blogspot.com/2012/08/tata-cara-pengangkatan-tenaga-honorer.html
A. Pemanggilan
1. Pemberitahuan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dan diterima, disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Dalam pemberitahuan tersebut agar dicantumkan bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan CPNS dan jadwal kehadiran yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.
2. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat tercatat.
3. Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan CPNS, harus memperhitungkan letak geografis, alamat yang dituju, dan ketersediaan waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
4. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2 dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
B. Persyaratan Administrasi.
Setiap tenaga honorer dan Dokter yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
1. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan - 20 - ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan guru;
2. pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Setiap tenaga honorer dan Dokter yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
1. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan - 20 - ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan guru;
2. pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
C. Pemeriksaan Kelengkapan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan ketentuan:
1. Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai Jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
2. Untuk tertib administrasi, penerimaan berkas dilakukan oleh pimpinan satuan kerja dimana tenaga honorer bekerja, yang selanjutnya disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar -21- kepada Kepala Biro/Bagian Kepegawaian atau BKD instansi yang bersangkutan, disertai kelengkapan sebagaimana dimaksud huruf B angka 1 sampai dengan angka 8, ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
a. sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;dan
b. selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi; Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian/BKD instansi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengenai:
a. Keabsahan surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta hitam, sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b. Keabsahan keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila keputusan tenaga honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian mengesahkan foto kopi keputusan tersebut;
c. Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya yang disahkan paling rendah pejabat strukturaleselon II di lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
d. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan, antara lain untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti pengalaman kerja, dan sebagainya; - 22 -
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan ketentuan:
1. Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai Jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
2. Untuk tertib administrasi, penerimaan berkas dilakukan oleh pimpinan satuan kerja dimana tenaga honorer bekerja, yang selanjutnya disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar -21- kepada Kepala Biro/Bagian Kepegawaian atau BKD instansi yang bersangkutan, disertai kelengkapan sebagaimana dimaksud huruf B angka 1 sampai dengan angka 8, ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
a. sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;dan
b. selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi; Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian/BKD instansi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengenai:
a. Keabsahan surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta hitam, sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b. Keabsahan keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila keputusan tenaga honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian mengesahkan foto kopi keputusan tersebut;
c. Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya yang disahkan paling rendah pejabat strukturaleselon II di lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
d. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan, antara lain untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti pengalaman kerja, dan sebagainya; - 22 -
e. Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
1) Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan.
2) Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/ U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggara-kan pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi. Surat keterangan/pernyataan tersebut menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, dengan menyebutkan nomor
dan tanggal Keputusannya.
3) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyeleng-garakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4) Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto yang bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal lahir pada berkas lainnya.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1) sampai dengan angka 8) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan permintaan NIP-nya. - 23 -
1) Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan.
2) Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/ U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggara-kan pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi. Surat keterangan/pernyataan tersebut menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, dengan menyebutkan nomor
dan tanggal Keputusannya.
3) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyeleng-garakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4) Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto yang bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal lahir pada berkas lainnya.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1) sampai dengan angka 8) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan permintaan NIP-nya. - 23 -
4. Pemisahan berkas persyaratan administrasi yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat serta berkas yang belum lengkap diberi tanda/kode yang berbeda, dengan ketentuan:
a. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan administrasi disiapkan sebagai bahan penyampaian usulan penetapan NIP.
b. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya disertai dengan alasan yang sah.
c. Berkas lamaran yang bahannya belum lengkap dimintakan kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi tersebut kepada yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya dengan disertai batas waktu yang ditentukan.
5. Tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau meninggal dunia, PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat.
6. Untuk menggantikan tenaga honorer yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, PPK mengambil nama tenaga honorer urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia.
7. Keputusan PPK terhadap pengganti tenaga honorer yang mengundurkan diri atau meninggal dunia disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
a. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan administrasi disiapkan sebagai bahan penyampaian usulan penetapan NIP.
b. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya disertai dengan alasan yang sah.
c. Berkas lamaran yang bahannya belum lengkap dimintakan kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi tersebut kepada yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya dengan disertai batas waktu yang ditentukan.
5. Tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau meninggal dunia, PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat.
6. Untuk menggantikan tenaga honorer yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, PPK mengambil nama tenaga honorer urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia.
7. Keputusan PPK terhadap pengganti tenaga honorer yang mengundurkan diri atau meninggal dunia disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
D. Penyampaian Usul Penetapan NIP
1. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah memeriksa berkas persyaratan administrasi tenaga honorer, menyampaikan usul permintaan NIP CPNS dengan surat pengantar beserta daftar nominatifnya secara kolektif rangkap 5 (lima) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-l dan Anak Lampiran I-m yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dengan melampirkan:
a. 4 (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-n yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dan dibubuhi stempel/cap dinas, serta setiap lembar usul penetapan NIP CPNS ditempelkan pasfoto 3 x 4 cm; - 24 -
b. 1 (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran yang bersangkutan;
c. 1 (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
d. 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
e. 1 (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi tentang:
1) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai swasta;
3) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
4) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
5) tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter; dan
h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
2. Surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila surat keputusan tenaga honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian mengesahkan fotokopi surat keputusan tersebut. Pengesahan tersebut dapat dilakukan oleh pejabat eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, apabila lowongan formasi yang akan diisi lebih dari 2.500.
3. Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk - 25 -paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan:
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
4. Khusus bagi tenaga Dokter yang telah atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dan bersedia ditempatkan di sarana pelayanan kesehatan daerah terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun, harus dilampirkan surat pernyataan di atas kertas segel atau kertas bermaterai, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-o yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
5. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagiyang memiliki pengalaman kerja.
6. Daftar kelulusan TKD dan TKB untuk tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD.
7. Daftar nominatif tenaga honorer yang ditetapkan oleh PPK yang bersangkutan, harus sesuai dengan daftar nama tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara yang akan diangkat menjadi CPNS untuk mengisi formasi tahun anggaran yang bersangkutan.
E. Penetapan NIP
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk memeriksa data tenaga honorer yang diusulkan penetapan NIP-nya oleh PPK sebagai berikut:
1) tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD:
a) mencocokan data tenaga honorer dengan database Badan Kepegawaian Negara; dan
b) mengecek kesesuaian antara data tenaga honorer dengan formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
2) tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD:
a) mencocokan data tenaga honorer dengan daftar tenaga honorer yang telah diuji publik;
b) mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD;
c) mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKB; dan - 26 -d) mengecek kesesuaian antara data tenaga honorer dengan formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri
PAN dan RB.
2. Penetapan NIP dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, meliputi:
a. Keabsahan surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta
hitam, sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
b. Keabsahan surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila surat keputusan tenaga honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian mengesahkan fotokopi surat keputusan tersebut. Pengesahan tersebut dapat dilakukan oleh eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, apabila lowongan formasi yang akan diisi lebih dari 2.500.
c. Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya yang disahkan paling rendah pejabat eselon II di lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.Surat pernyataan tersebut harus sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
d. Kualifikasi pendidikan/STTB/Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
1) Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggara-kan pendidikan.
2) Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan - 27 -dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harusmelampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan menyebut-kan nomor dan tanggal Keputusannya.
3) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto yang bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal lahir pada berkas lainnya.
f. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan, antara lain untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti pengalaman kerja, dan sebagainya.
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
i. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
3. Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Usul penetapan NIP yang memenuhi syarat (MS) administrasi, ditetapkan NIP-nya.
b. Usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan untuk dilengkapi.
c. Usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya.
4. Bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD yang dinyatakan TMS dapat diganti dengan mengambil nama tenaga honorer urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia.
F. Keputusan Pengangkatan Sebagai CPNS
1. Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan administratif diberikan NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. - 28 -
2. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima penetapan NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah diterimanya NIP.
3. Apabila ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut:
a. bagi yang telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan keputusan pengangkatannya sebagai CPNS, PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa setempat untuk dilakukan pembatalan NIP oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
b. jika hal tersebut terjadi setelah ditetapkan keputusan pengangkatan CPNS dan belum/telah melaksanakan tugas, maka ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai CPNS, dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain yang dipandang perlu.
4. Keputusan pengangkatan CPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN, Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak ditetapkan.
5. CPNS yang telah menerima keputusan pengangkatan CPNS sebagaimana dimaksud pada angka 4, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya keputusan tersebut harus melapor kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak melapor, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS, kecuali bukan karena kesalahannya.
6. Formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan NIP-nya tidak dapat digantikan dengan tenaga honorer yang lain.
7. Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS untuk formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
G. Penugasan/Penempatan1. CPNS ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
2. Paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya.- 29 -
3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala Kantor Satuan Unit Organisasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas.
4. SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan menjadi CPNS.
H. Pembayaran Gaji CPNS
1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
2. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.
3. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.
1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
2. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.
3. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.
VII. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
1. Tim Pengawas Nasional Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS melakukan pengawasan dan pengendalian pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mempunyai tugas antara lain:
a. Melakukan pengawasan pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, mulai dari proses pengumuman, pelamaran, pelaksanaan ujian, pengolahan LJK, penetapan pengumuman hasil
ujian, proses penetapan NIP, dan penempatan pegawai;
b. Menjamin pelaksanaan pengawasan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berlangsung secara objektif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya;
c. Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kepada Tim Pengarah;
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Tim Pengawas Nasional Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) baik Pusat maupun Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota.
3. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada angka 1, antara lain dilakukan melalui pengawasan/pemantauan terhadap:
a. Rencana dan persiapan, meliputi kegiatan:
1) Melakukan pengawasan terhadap penetapan nama-nama tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS berdasarkan masa kerja dan usia dalam database;
2) Mengawasi/memantau pengumuman penerimaan CPNS; dan
3) Mengawasi/memantau kesiapan penyediaan soal ujian, formulir LJK, pendistribusian soal, dan pengamanannya. - 30 -
b. Seleksi, meliputi kegiatan:
1) Melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaksanaan seleksi administrasi;
2) Melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaksanaan TKD dan TKB;
3) Mengawasi/memantau distribusi soal dan formulir LJK dari Panitia Seleksi kepada pengawas ujian;
4) Mengawasi/memantau penyampaian kembali jumlah LJK hasil ujian dan mencocokkan dengan daftar hadir peserta ujian;
5) Mengawasi/memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan formulir LJK yang tidak digunakan serta pemusnahan sisa soal ujian dan soal yang telah dipergunakan; dan
6) Mengawasi/memantau pengolahan LJK hasil ujian
c. Penetapan kelulusan dan pengumuman hasil seleksi, meliputi kegiatan:
1) Mengawasi/memantau LJK hasil ujian dan pengamanannya;
2) Mengawasi/memantau prosedur dan mekanisme pemeriksaan LJK hasil ujian; dan
3) Evaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan LJK hasil ujian dengan keputusan penetapan kelulusan peserta ujian.
4. Penetapan NIP, meliputi kegiatan mengawasi/memantau penyampaian nota persetujuan penetapan NIP kepada PPK.
5. Pengangkatan CPNS, meliputi pemantauan penetapan keputusan CPNS dan penyerahannya kepada yang bersangkutan.
6. Informasi atau reaksi/pengaduan resmi masyarakat terhadap pelaksa-naan seleksi penerimaan CPNS.
7. Melakukan tindakan administratif, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Sumber : BKN
1. Tim Pengawas Nasional Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS melakukan pengawasan dan pengendalian pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mempunyai tugas antara lain:
a. Melakukan pengawasan pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, mulai dari proses pengumuman, pelamaran, pelaksanaan ujian, pengolahan LJK, penetapan pengumuman hasil
ujian, proses penetapan NIP, dan penempatan pegawai;
b. Menjamin pelaksanaan pengawasan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berlangsung secara objektif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya;
c. Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kepada Tim Pengarah;
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Tim Pengawas Nasional Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) baik Pusat maupun Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota.
3. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada angka 1, antara lain dilakukan melalui pengawasan/pemantauan terhadap:
a. Rencana dan persiapan, meliputi kegiatan:
1) Melakukan pengawasan terhadap penetapan nama-nama tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS berdasarkan masa kerja dan usia dalam database;
2) Mengawasi/memantau pengumuman penerimaan CPNS; dan
3) Mengawasi/memantau kesiapan penyediaan soal ujian, formulir LJK, pendistribusian soal, dan pengamanannya. - 30 -
b. Seleksi, meliputi kegiatan:
1) Melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaksanaan seleksi administrasi;
2) Melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaksanaan TKD dan TKB;
3) Mengawasi/memantau distribusi soal dan formulir LJK dari Panitia Seleksi kepada pengawas ujian;
4) Mengawasi/memantau penyampaian kembali jumlah LJK hasil ujian dan mencocokkan dengan daftar hadir peserta ujian;
5) Mengawasi/memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan formulir LJK yang tidak digunakan serta pemusnahan sisa soal ujian dan soal yang telah dipergunakan; dan
6) Mengawasi/memantau pengolahan LJK hasil ujian
c. Penetapan kelulusan dan pengumuman hasil seleksi, meliputi kegiatan:
1) Mengawasi/memantau LJK hasil ujian dan pengamanannya;
2) Mengawasi/memantau prosedur dan mekanisme pemeriksaan LJK hasil ujian; dan
3) Evaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan LJK hasil ujian dengan keputusan penetapan kelulusan peserta ujian.
4. Penetapan NIP, meliputi kegiatan mengawasi/memantau penyampaian nota persetujuan penetapan NIP kepada PPK.
5. Pengangkatan CPNS, meliputi pemantauan penetapan keputusan CPNS dan penyerahannya kepada yang bersangkutan.
6. Informasi atau reaksi/pengaduan resmi masyarakat terhadap pelaksa-naan seleksi penerimaan CPNS.
7. Melakukan tindakan administratif, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Sumber : BKN
Rabu, 27 Maret 2013
Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 - Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II (K-2)
dikutip dari http://honorerk2.blogspot.com/2013/03/perka-bkn-nomor-9-tahun-2012.html
Berikut kami sampaikan sedikit cuplikan ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS sesuai Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sosialisasi perka tersebut. Semoga dapat menambah pengetahuan.
Pengangkatan Tenaga Honorer yang Tidak Dibiayai APBN/APBD Menjadi CPNS
Umum Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
Persyaratan Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi :
usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
bekerja pada instansi pemerintah;
dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Tenaga Honorer yang Tidak Dibiayai APBN/APBD Menjadi CPNS
Umum Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
Persyaratan Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi :
usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
bekerja pada instansi pemerintah;
dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan
- Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD melalui website www.bkn.go.id.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar nama tenaga honorer kepada PPK Pusat/ Daerah untuk diumumkan.
- PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer.
- Pengumuman oleh PPK Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada publik.
- PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
- PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada Menteri PAN dan RB paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pengumuman oleh PPK.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang tidak ada pengaduan atau keberatan setelah dilakukan uji publik dan menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.
- Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menyelesaikan dan memutuskan pengaduan/sanggahan/keberatan setelah dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK Pusat/Daerah.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah diselesaikan dan diputuskan atas pengaduan atau keberatannya serta menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.
- Peserta seleksi adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD yang tercantum dalam daftar nama (listing) tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9.
- Materi seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
- Materi seleksi ujian tertulis TKD berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
- TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
- Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian TKD bagi tenaga honorer dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, yang dibentuk oleh Menteri PAN dan RB bersama dengan Mendikbud.
- Pelaksanaan TKD pada instansi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/ Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
- Penentuan kelulusan TKD ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium PTN.
- Pengumuman kelulusan TKD dilakukan oleh Menteri PAN dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer.
- Tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD, wajib mengikuti TKB dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan oleh masingmasing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi Pembina Jabatan Fungsional.
- Waktu pelaksanaan TKB ditetapkan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
Sumber : BKD
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi soal cpns: Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika; UUD 1945; Tata Negara Indonesia; Kebijakan Pemerintah; Sejarah Indonesia; Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris; Pengetahuan Umum.Tes Intelegensi Umum (TIU) yang meliputi soal cpns tes kemampuan, analisa verbal; analisa numerik; berpikir logis dan analitis.Tes Karakteriktik Pribadi (TKP) yang meliputi penilaian atas: integrasi diri; semangat berprestasi; berorientasi pada pelayanan; kemampuan beradaptasi; mengendalikan diri; bekerja mandiri dan tuntas; belajar berkelanjutan; bekerja sama dalam kelompok; kemampuan menggerakkan; mengkoordinir orang lain.Tes Kompetensi Bidang (TKB) diperuntukkan bagi formasi tertentu atau pekerjaan tertentu yang meliputi: Tes Praktek; Tes Wawancara; Tes tertulis; Tes Psikotes lanjutan.Modul Diklat Prajabatan CPNS bagi yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS 2013 untuk mengikuti tahap ujian prajabatan CPNS (sebelum diangkat menjadi CPNS).
Demikian, semoga bermanfaat.
PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG DIBIAYAI APBN/APBD MENJADI CPNS (Tenaga Honorer K1)
dikutip dari http://honorerk2.blogspot.com/2012/08/pengangkatan-tenaga-honorer-yang.html
A. Umum
Pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
B. Persyaratan
Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
3. penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
4. dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
5. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
C. Pelaksanaan
1. Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan dinyatakan memenuhi kriteria (MK) melalui website www.bkn.go.id.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar nama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada PPK Pusat/Daerah untuk diumumkan.
4. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online selama 14 (empat belas) hari kalender kepada publik. - 4 -
5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK), terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
6. PPK Pusat/Daerah melaporkan hasil pengumuman dan penelitian terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD yang memenuhi kriteria (MK) dan ditandatangani oleh PPK atau paling rendah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Sekretaris Daerah kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Menteri PAN dan RB.
7. Tenaga honorer yang dalam penelitian dan pemeriksaan karena adanya pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat, dilakukan:
a. Desk audit oleh Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal terjadi kekurangan/perbedaan kelengkapan dokumen/berkas persyaratan; atau
b. Audit untuk tujuan tertentu oleh Menteri PAN dan RB dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal terjadi dugaan rekayasa/pemalsuan dokumen/berkas maupun terjadi dugaan tindak pidana dan dilakukan melalui investigasi lapangan.
8. PPK Pusat/Daerah mengusulkan formasi kepada Menteri PAN dan RB serta tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pertimbangan teknis formasi bagi:
a. tenaga honorer yang sudah selesai dilakukan desk audit/audit untuk tujuan tertentu; dan
b. tenaga honorer yang setelah diumumkan tidak terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
10. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan pertimbangan teknis formasi yang diusulkan oleh PPK Pusat/Daerah kepada Menteri PAN dan RB.
11. Menteri PAN dan RB menetapkan formasi berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikannya kepada PPK Pusat/Daerah.
12. Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012 dan ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
13. Apabila di kemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang direkayasa/palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS dan apabila yang bersangkutan telah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka diberhentikan sebagai CPNS/ PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
B. Persyaratan
Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
3. penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
4. dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
5. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
C. Pelaksanaan
1. Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan dinyatakan memenuhi kriteria (MK) melalui website www.bkn.go.id.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar nama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada PPK Pusat/Daerah untuk diumumkan.
4. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online selama 14 (empat belas) hari kalender kepada publik. - 4 -
5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK), terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
6. PPK Pusat/Daerah melaporkan hasil pengumuman dan penelitian terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD yang memenuhi kriteria (MK) dan ditandatangani oleh PPK atau paling rendah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Sekretaris Daerah kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Menteri PAN dan RB.
7. Tenaga honorer yang dalam penelitian dan pemeriksaan karena adanya pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat, dilakukan:
a. Desk audit oleh Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal terjadi kekurangan/perbedaan kelengkapan dokumen/berkas persyaratan; atau
b. Audit untuk tujuan tertentu oleh Menteri PAN dan RB dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal terjadi dugaan rekayasa/pemalsuan dokumen/berkas maupun terjadi dugaan tindak pidana dan dilakukan melalui investigasi lapangan.
8. PPK Pusat/Daerah mengusulkan formasi kepada Menteri PAN dan RB serta tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pertimbangan teknis formasi bagi:
a. tenaga honorer yang sudah selesai dilakukan desk audit/audit untuk tujuan tertentu; dan
b. tenaga honorer yang setelah diumumkan tidak terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
10. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan pertimbangan teknis formasi yang diusulkan oleh PPK Pusat/Daerah kepada Menteri PAN dan RB.
11. Menteri PAN dan RB menetapkan formasi berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikannya kepada PPK Pusat/Daerah.
12. Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012 dan ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
13. Apabila di kemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang direkayasa/palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS dan apabila yang bersangkutan telah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka diberhentikan sebagai CPNS/ PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Terima ksih semoga bermamfaat..
Pengumuman Bupati Lombok Timur Tentang Uji Publik Tenaga Honorer KII
Berdasarkan
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.50-3/93 Tanggal
19 Maret 2013 Perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer
Kategori II dan Surat Undangan Kepala Kantor X BKN Denpasar Nomor :
90/KR.X.K/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 perihal Ralat Penyampaian Data
Tenaga Honorer Kategori II, dengan ini diumumkan Daftar Nominatif Tenaga
Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Lombok Timur lebih lengkapnya
dapat anda download pada TUNAS INFO PENGUMUMAN K II LOMBOK TIMUR
Kamis, 14 Maret 2013
DAFTAR NRG LOMBOK TIMUR PESERTA SERTIFIKASI 2006-2012
SILAHKAN UNDUH NRG LOMBOK TIMUR PESERTA SERTIFIKASI 2006-2012 DI
TUNAS DAFTAR NGR
TUNAS DAFTAR NGR
Sabtu, 09 Maret 2013
STANDAR ISI PP 19 TAHUN 2005
Silahkan unduh STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP 19 Tahun 2005 di
TUNAS SNP PP 19 TAHUN 2005
TUNAS SNP PP 19 TAHUN 2005
Senin, 25 Februari 2013
UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
SILAHKAN UNDUH UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN UU NO 14 TAHUN 2005 DI TUNAS INFO UU 14 2005
NPSN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UNTUK MELIHAT NPSN SEKOLAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR SILAHKAN KLIK DI TUNAS INFO NPSN
Minggu, 24 Februari 2013
SOLUSI DAPODIK
DAFTAR
PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR DAPODIK
Mudah-mudahan bermamfaat
Sumber :
http://116.66.201.163:8083/info.php
Frequently
Asked Question
Pertanyaan:
"Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang
diinput via Dapodik ??"
Jawaban: Berikut
penjelasannya:
Data yg kami ambil menggunakan data
input semester 1 tahun 2012
Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan
sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM
Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
Contoh perhitungan: Jika seorang
Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam,
menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD.
Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM
liniernya dianggap 0.
Pertanyaan:
"Tolong update data saya, berikut filenya (word/excel/backup aplikasi
dapodik)."
Jawaban: Mohon
update data anda langsung melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi Kepala Sekolah/
Operator Dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu
beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari
aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu
sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya. Akan percuma jika kami update
data anda di sistem kami karena nanti akan tertimpa lagi oleh data dari
dapodik.
Pertanyaan:
"Saya sudah input data kode sertifikasi, mengapa masih invalid di nomer 17
?"
Jawaban: Sesuai
kebijakan, data sertifikasi kami ambil dari basis data Kelulusan Sertifikasi
yang diterbitkan Pusbangprodik BPSDMP & PMP. Kode bidang studi yang
ditampilkan diambil dari Nomor Peserta Kelulusan Sertifikasi (digit ke 7,8,9).
Kode invalid dapat terjadi jika :
Pengisian Kode NUPTK di Dapodik
belum benar.
Ada kesalahan NUPTK atau Nomor
Peserta di data Kelulusan
Solusinya adalah memperbaiki NUPTK
di data Dapodik, atau memperbaiki Data Kelulusan melalui operator Aplikasi
Tunjangan P2TK Dikdas di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Pertanyaan:
"Saya tidak bisa login katanya salah password"
Jawaban: Isi
password dengan format YYYYMMDD, contoh: jika tgl lahir anda 12 April 1963
passwordnya: 19630312. Jika masih salah, berarti data tgl lahir anda salah
input di dapodik ada yang terbalik misal tgl diatas menjadi 19631203 atau masih
kosong dsb. Silakan cek ke operator dapodik bapak/ibu.
Pertanyaan:
"Saya tidak bisa login katanya NUPTK tidak ditemukan"
Jawaban: Data dgn
NUPTK tsb belum kemungkinan masuk database, atau salah input. Mohon update data
anda melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi kepala sekolah/ operator aplikasi
dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa
waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi
dapodik berhasil, data anda akan dapat login dengan sendirinya.
Pertanyaan:
"Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
Jawaban: Data
mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb.
Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK
di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar
PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
Pertanyaan:
"Saya sudah update data via dapodik tapi belum masuk2 di cek guru"
Jawaban: Ada
beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK.
Jika data telah dikirim, mohon tunggu beberapa waktu sampai proses transfer
data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web
akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya.
Pertanyaan:
"Masa kerja saya masih salah, sehingga gaji pokok juga salah"
Jawaban: Karena
keterbatasan formulir Dapodik, data SK berkala dan data MKG tidak bisa kami
dapatkan sehingga kami menghitung dari TMT Pengangkatan dan/atau TMT PNS. Tentu
saja ini belum memperhitungkan faktor honorer/CPNS dll ataupun sistim
perhitungan masa kerja segaris. Ke depan kami akan bekerjasama dengan BKN
sehingga dapat diperoleh data yang paling akurat.
Pertanyaan:
"Saya belum punya NUPTK bagaimana mendapatkannya"
Jawaban: Sistem
NUPTK saat ini dikelola oleh BPSDMP dan PMP
Pertanyaan:"Sekolah
saya ingin terdaftar Dapodik bagaimana caranya?"
Jawaban: Coba
hubungi KK Datadik kab/kota anda untuk bantuan.
Minggu, 17 Februari 2013
CONTOH SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN SURAT PERNYATAAN
Untuk Keseragaman SK Prmbagian Tugas Guru semua jenjang Pendidikan Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur Membuat contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Guru. silahkan unduh di
CONTOH SKPT, JADPEL DAN SURAT PERNYATAAN
CONTOH SKPT, JADPEL DAN SURAT PERNYATAAN
Langganan:
Postingan (Atom)