Jumat, 22 Juli 2016

Pengajuan/Mutasi NRG melalui aplikasi Simtun Khusus bagi Guru Mutasi dari Kemenag ke Dikdas atau dari Dikmen ke Dikdas


Berikut kami sampaikan Informasi Pengajuan/Mutasi NRG melalui aplikasi Simtun Khusus bagi Guru Mutasi dari Kemenag ke Dikdas atau dari Dikmen ke Dikdas


Berkas yang diperlukan :



Pengajuan NRG (mutasi kemenag):

Surat Pengantar Dinas

Scan Sertifik Pendidik Asli (bukan legalisir)

Surat perbaikan kode (jika ada)

Scan Ijazah S1 Asli (danAkta IV jikaada)

Scan SK PNS/Mutasi PNS/GTY/GTT

SKPPT (Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran Tunjangan Kemenag) jika mutasi dari Kemenag



Mutasi NRG (Dikmen ke Dikdas):

NUPTK, NRG dan Nopes valid sesuai Arsip

Surat Pernyataan Dinas bahwa Tunjangan tidak diusulkan/dibayarkan oleh dikmen (pembayaran oleh pusat)

Jika No peserta tidak valid harus melampirkan Sertifikat Pendidik atau Surat Perbaikan Kode



SP akan memeriksa apakah usulan sudah memiliki NRG atau belum, jika sudah maka akan menggunakan NRG Tersebut



Jika NRG tidak ditemukan maka akan diusulkan penerbitan NRG baru

Status Dokumen akan berubah setelah hasil verval oleh SP selesai atau NRG sudah diterbitkan



Jika setelah maintenance  status dokumen belum berubah, lihat pada kolom keterangan kemungkinan penyebabnya (file excel hasil download dari simtun)



Catatan :

Hanya NUPTK yang valid yang akan diproses

Jika terdapat perbedaan nomer peserta antara usulan dengan arsip maka data akan diperiksa ulang dengan serifikat/Surat perbaikan kode

Perbaikan Kode yang diterima hanya yang sesuai dengan aturan yang ada

Jika terdapat perbedaan NRG antara usulan dengan arsip maka akan menggunakan NRG menurut arsip

Untuk  mempermudah pemeriksaan mohon kiranya untuk mengatur posisi gambar agar dalam posisi tegak lurus

Berkas dibuat dalam format pdf tanpa di zip/rar..!


File harus terbaca jelas 

Ukuran satu file tidak lebih dari 100 kb
 

Contoh pengiriman yang benar dan salah

CONTOH PENGIRIMAN ATTACHMENT  YANG BENAR (SEMUA TEGAK LURUS)

 
Berkas dikirim ke email Profesidikporalotim@gmail.com dengan nama folder nama guru spasi no hp cintoh  (MUHAMMAD 081234567890)
Subyek : berkas mutasi NRG dari kemenag ke kemdikbud
Demikian untuk maklum terimakasih
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur

Rabu, 20 Juli 2016

DAFTAR TTD TPG TW 2 TA 2016 KAB LOMBOK TIMUR

Dengan ini kami sampaikan DAFTAR TTD TPG TW 2 TA 2016 KAB LOMBOK TIMUR 
Untuk menghindari kekeliruan Jumlah Pembayaran dan kekeliruan rekening diharapkan kepada Semua Guru Penerima TPG Tw 2 TA 2016 untuk memperhatikan hal berikut :
  1. Cek Gaji Pokok Berdasarkan Gaji Terahir Tahun 2015 Sesuai SK Infasing 2015 atau SK Berkala 2015 atau SK Kenaikan Pangkat tahun 2015 
  2. Cek Nomor Rekening Bank 
Bila ada kekeliruan segera hubungi Pengelola Tunjangan di Bidang PMPTK Dikpora Lombok Timur dengan membawa Foto copy dasar gaji yang sesuai dan rekening yang sesuai

Silahkan unduh file SD dan SMP di  DAFTAR TTD SPJ TPG TW 2 TA 2016 KAB LOMBOK TIMUR

untuk maklum Daftar TK SMA SMK dan Pengawas menyusul  
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kab Lombok Timur

Selasa, 19 Juli 2016

INFO TTD TAMSIL TW 1 DAN 2 DAN TPG TW 2 TA 2016 KAB LOMBOK TIMUR


Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penandatanganan beban tetap SPJ Sertifikasi Guru Triwulan II tahun 2016 (April, Mei dan Juni 2016) dan SPJ Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi (Tamsil) Triwulan I dan II dengan ini kami minta  hal-hal sebagai berikut :
 
1.    Penandatanganan sertifikasi guru triwulan II jenjang guru SD dan SMP dan tambahan penghasilan guru non sertifikasi triwulan I dan II tahun 2016 untuk semua jenjang akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Juli s.d 23 Juli 2016 pukul 14.00 s.d 16.00 wita di Kanit masing – masing.
2.  Penandatanganan SPJ sertifikasi untuk guru jejang TK, SMA/SMK dan Pengawas TK, SMP, SMA/SMK di Aula Handayani Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 mulai pukul 14.00 s.d 16.00 wita, sedangkan untuk pengawas SD pada hari Senin tanggal 25 Juli di Aula Handayani Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur pukul 14.00 s.d 16.00 wita.
3.   SPJ sertifikasi guru dan SPJ tambahan penghasilan guru pada poin I dapat diambil oleh Kanit masing – masing (tanpa berwakil) di Dikpora Kabupaten  pada hari kamis tanggal 21 Juli 2016 pukul 12.00 wita dan pengembalian SPJ yang telah ditandatangani dari masing – masing Kanit ke Dinas Dikpora Kabupaten selambat – lambatnya pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 waktu jam kerja.
4.    Mengingat bentuk SPJ tidak seluruhnya utuh sesuai tempat tugas guru, oleh karena itu diminta pada masing – masing kanit untuk berkoordinasi menyampaikan informasi kepada guru tersebut agar menandatangani SPJ pada kanit tempat tercantum namanya.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih. 
Berikut Surat Resmi dari Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur


Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur

Senin, 18 Juli 2016

DATA KUALIFIKASI PENDIDIKAN S1 LOMBOK TIMUR

Assalamualaikum War. Wab.
Untuk kepentingan dinas terkait data tunjangn dan bantuan peningkatan kualifikasi pendidikan S1 dengan ini kami sampaikan data guru yang belum lengkap data kualifikasi pendidikannya.
Mohon bantuan pada Kanit Dikpora, OPK, OPS menyampaikan kepada guru yang ada namanya pada daftar tersebut untuk melengkapi data sesuai permintaan format dan segera di kirim kembali ke Bidang PMPTK selambatnya tanggal 23 Juli 2016 melalui email : Profesidikporalotim@gmail.com
Terima kasih.
 
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupeten Lombok Timur.

Kamis, 14 Juli 2016

Cara Pengajuan NUPTK

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut. 

Syarat dan Ketentuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :



















Mekanisme NUPTK

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK: 

 


Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

Jumat, 01 Juli 2016

INFO PENCAIRAN TPG TK TW 1 TA 2016


Berikut kami sampaikan daftar penerima tunjangan profesi guru TK Non PNS TW1 yang sdh keluar SP2D
Bagi guru yang belum ada namanya pada daftar tersebut mohon bersabar SP2D dalam proses.
Silahkan hubungi Bank BRI terdekat.
Pencairannya menggunakan VA (Virtual Account).
Berikut Surat dari Dirjen GTK


Silahkan unduh File Daftar SP2D di DAFTAR SP2D TPG TK NON PNS TW 1 TA 2016

Selasa, 28 Juni 2016

DATA TPG TK BELUM SKTP TW 1 2016

Berikut kami sampaikan data TPG TK tw 1 TA 2016 yang belum SKTP
Silahkan Perbaiki Data Dapodik melalui Operator Sekolah' 
Hubungi Pengelola Tunjangan Kabupaten.   
Silahkan Unduh File di TPG TK BELUM SKTP TW 1 TA 2016

Rabu, 15 Juni 2016

PERMINTAAN DATA TPG PAUD TAHUN 2016

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sehubungan akan dilaksanakannya Workshop Penggunaan Aplikasi Pendataan Tahun 2016, yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. PGTKPAUD dan Dikmas) yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 sd 21 juni 2016 yang di Bogor Jawa Barat dengan ini kami minta semua PTK PAUD Penerima TPG Tahun 2016 untuk mengirimkan data (File Excel dan Prinout 1 lembar ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Pengawas Pembina) sesuai format ke bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur melalui Unit Dikpora Kecamatan dan sudah kami terima pada hari Jum'at tanggal 18 Juni 2016 (untuk maklum Surat Resmi ke Dikpora Kecamatan Menyusul)
Pentingnya data tersebut untuk kelancaran proses penyaluran dana Tunjangan Guru TK mohon semua format dilengkapi dan diisi sesuai bukti fisik yang ada. 
Apabila masih ada PTK Peserta Sertifikasi yang belum tercantum namanya pada daftar silahkan ditambahkan.
Penerimaan data TPG pada hari jum'at 18 juni 2016  ditunggu sampai jam 16.00 wita di bidang PMPTK, selanjutnya data yang diterima dari UPTD akan disatukan menjadi data Kabupaten, dan hari Sabtu pagi data tersebut sudah siap ditanda tamgani oleh Kepala Dinas. Mengingat terbatasnya waktu untuk persiapan data, Bidang PMPTK tidak melakukan edit atas kesalahan penulisan data yang diterima sehingga validitas penusian data PTK menjadi tangung jawab sekolah, oleh karena itu berhati-hatilah dalam pengisian data TPG.
Pengisian nomor-nomor diusahakan menggunakan tanda petik sebelum menuliskannya seperti ('0123456789) disambung dengan nomor yang diisikan, mohon untuk tidak menggunakan spasi atau tanda hubung atau tanda petik dll di tengah penulisan nomor-nomor seperti (012 345-678/901), kecuali penulisan tanggal lahir ikuti contoh yang ada.
Silahkan unduh Format TPG TK untuk guru PNS, Bukan PNS dan Pengawas  di  FORMAT TPG GURU TK TAHUN 2016