SEBAIKNYA
ANDA TAHU
Menepis
isu ….(Tagor Alamsyah Harahap)
Seiring
banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik
diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang
diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya.
Informasi yang benar adalah, :
1. Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji
kompetensi maka dia seorang yang kompeten pada mapel yg diujikan. Oleh karena
itu seorang guru yg sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan
diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yg sesuai
dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan mapel pada ijazahnya.
2. Menurut Permendiknas 35 tahun
2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya
adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai
jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja
guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan
jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
3. Menurut pasal 15 PP 74 tahun 2008, Tunjangan profesi
dibayarkan jika guru mengajar sesuai peruntukaan sertifikat pendidiknya.
4. Kesimpulannya jika guru
sudah bersertifikat pendidik, lupakan ijazah karena yang diakui untuk angka
kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai
sertifikat pendidiknya. Jika sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada
jenjang S2 sebagaia penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.
Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan
benar memahami PP 74 tahun 2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, permendiknas
35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yg terkait dengan guru.
mudah-mudahan bermamfaat...
Pesan dari abidillahakmal jangan terlalu cepat percaya dengan isu-isu tidak jelas yang membuat rekan rekan guru kita resah.. sebaiknya telusuri sumber informasi kemudian sesuaikan dengan aturan yang ada.. OK..