Sabtu, 06 Mei 2023

Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

 Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum Warahmatullhi Wabarakatuh


Kali Ini Saya Akan Menyampaikan Informasi Terkait Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 Secara Elektronik, Sesuai Surat Badan Kepegawaian Negara Melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 4648/B-Mp.01.01/Sd/D/2023, Tanggal 4 Mei 2023 Yang Ditujukan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota

Disebutkan pada surat ini, bahwa penyesuaian jadwal dilakukan karena Masih Ada Beberapa Instansi Yang Belum Selesai Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH),

Oleh sebab itu pada kesempatan ini diampaikan Beberapa Hal :

1.  Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK Yang Semula Disampaikan Mulai Tanggal 15 April S.D 4 Mei 2023 Diperpanjang Sampai Dengan Tanggal 13 Mei 2023.

 

2. Usul Penetapan NI PPPK Yang Semula Disampaikan Mulai Tanggal 28 April S.D. 22 Mei 2023 Diperpanjang Sampai Dengan Tanggal 31 Mei 2023.

 

Saya Mengingatkan Pada Teman teman  Untuk Melakukan Kroscek Kembali Terhadap Dokumen Yang telah Diunggah dan Yang Diserahkan Ke BKPSDM Berupa :

1.                 Pas Foto Dimensi 4x6 Cm

2.             Surat Lamaran Yang Ditujukan Kepada Kepala  Daerah

3.                 Ijazah

4.                 Transkrip Nilai

5.                 Daftar Riwayat Hidup (DRH)

6.               Surat Pernyataan 5 Poin Sesuai Anak Lampiran 4 Peraturan BKN No 1 Tahun 2019

7.                 Surat Keterangan Catatan Kepolisisn (SKCK)

8.                 Surat Keterangan Sehat Jasmani Dan Rohani

9.             Surat Keterangan Tidak Mengkosumsi Narkoba

 

Ada 9 Item Dokumen yang discan Asli dan diunggah Melalui Aplikasi SSCASN, Selain Dokumen tersebut, Ada Beberapa Tambahan Untuk Disampaikan Ke BKPSDM Sehingga Dokumen yang diserahkan ke BKPSDM Sejulam 12 Item.

10.         Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Mengabdi dan Tidak Mengajukan Pindah Sampai Dengan Masa Kontrak Berahir

11.         Foto Copy KTP

12. Foto Copy Surat Nikah Bagi Yang Sudah Menikah dan AKte Cerai Bagi yang bercerai

 

Nah Itulah Informasi Yang Dapat Kami Sampaikan Pada Kesempatan Ini

Semoga Informasi Ini Bermamfaat Dan Apa Yang Menjadi Harapan Teman2 Bisa Teman2 Dapatkan ..


Wabillahitaufik Walhidayah

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jumat, 05 Mei 2023

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2023

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2023

SESUAI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2022

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan  melalui Program PPG dalam Jabatan bagi Guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025 terdiri atas :

a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak

b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru

c.  Guru yang yang tidak termasuk dalam huruf a dan b.

Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Calon Mahasiswa PPG:

a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV)

c.  memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan

e. sehat jasmani dan rohani

f.    bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

g. berkelakuan baik dan

h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

 

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. penetapan jumlah Mahasiswa

Penetapan jumlah Mahasiswa secara nasional dilakukan oleh Menteri, setiap tahun dan dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan

untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik mencakup jumlah Mahasiswa, tata cara pendaftaran dan mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan dilakukan oleh:

a. Direktorat Jenderal kepada

Dinas Pendidikan dan LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan

b. Dinas Pendidikan kepada

satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

c.   penerimaan calon Mahasiswa

dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran

Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian

b. Seleksi

Seleksi Calon Mahasiswa PPG dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan tahapan

a. seleksi administrasi

dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa.

b. seleksi akademik

dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru

 

c.   Pengumuman

Pengumuman hasil seleksi calon Mahasiswa PPG dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian secara bertahap yang pertama pengumuman hasil seleksi administrasi selanjutya pengumuman hasil seleksi akademik.

Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan.

Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri dengan mempertimbangkan kriteria:

a. masa kerja yang paling lama

b. usia paling tinggi

c. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus

d. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Bagi calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh  Menteri setiap tahun

 

d. Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan

Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK dengan memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. dilakukan melalui:

 

Rekognisi pembelajaran lampau diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks bagi Guru Dalam Jabatan sebagai berikut:

a.   Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak

b.   Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru

Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan selain tersebut diatas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.   Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks dan hanya  menempuh 12 (dua belas) sks

b.   Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks dan hanya menempuh 18 (delapan belas) sks.

Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring

 

Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:

a. pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills);

b. pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa:

1. pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)

2. pembelajaran berbasis proyek (project based learning)

Setelah mengikuti pembelajaran, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif Yang dilaksanakan oleh LPTK dan Hasil uji komprehensif tersebut merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan

c. praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa:

Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK.

Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen yang meliputi kompetensi:

a. pengetahuan;

b. keterampilan; dan

c. perilaku.

Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. yang ditetapkan oleh Menteri. berupa:

a. uji kinerja

Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Dilakukan dalam bentuk:

a. praktik pembelajaran dan

b. penilaian portofolio.

b. uji pengetahuan.

Uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. yang dilakukan dalam bentuk tes tertulis berbasis komputer secara daring atau luring.

a. Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan, melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak dan mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan

b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan, mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan

Guru Dalam jabatan yang tidak termasuk pada kriteria a dan b tersebut diatas tetap mengikuti pembelajaran dalam jumlah sks, uji komprehensif, praktik pengalaman lapangan dan uji kompetensi

Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan

Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. Dan harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional

Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian.

Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa, mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional

 

PENYELENGGARA PROGRAM PPG DALAM JABATAN

LPTK yang memiliki Program Studi PPG terakreditasi ditetapkan oleh Menteri sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.

Dalam hal Program Studi PPG tidak memiliki bidang studi/keahlian dalam pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, maka LPTK dapat bekerja sama dengan:

a. perguruan tinggi lain;

b. dunia usaha atau dunia industri;

c. praktisi yang relevan dengan bidang studi (memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang studi/keahlian yang diajarkan)

d. instansi lain,

 

Pimpinan LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan menetapkan:

a. pendidik terdiri atas:

Dosen bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

instruktur bertugas mengajar dan memberi pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi Dosen

Guru Pamong bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di sekolah mitra.


b. tenaga kependidikan terdiri atas:

tenaga teknis dan tenaga administrasi yang bertugas untuk medukung penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.

 

PEMBIAYAAN

Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari:

a.   anggaran pendapatan dan belanja negara;

b.   anggaran pendapatan dan belanja daerah;

c.    anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d.   sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:

a.   biaya pendidikan Program PPG dalam Jabatan

b.   biaya personal.

Biaya personal meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal lainnya. dikecualikan untuk pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri

Selasa, 28 November 2017

DATA TPG BELUM VALID PER 29 NOPEMBER 2017

Berikut kami sampaikan data TPG belum Valid per 29 Nopember 2017
Silahkan hubungi OPS untuk perbaikan data di Dapodik
silahkan unduh file di DATA TPG BELUM VALID PER 29 NOPEMBER 2017

Rabu, 08 Februari 2017

PENYALURAN TPG TW 3 DAN 4, INSENTIF, DAN PENYESUAIAN INFASING TAHUN 2016 JENJANG DIKMEN

Berikut kami sampaikan data penyaluran TPG Tw 3 dan 4 dan aneka tunjangan jenjang Pendidikan Menengah tahun 2016, 
Bagi guru yang ada dalam daftar pencairan tetapi dananya belum cair, dan masih ada guru yang sudah cair hanya beberapa bulan harap menunggu informasi. 
Untuk yang sudah SK tapi belum ada di nominasi pencairan, akan dbayarkan ditahun 2017.

Silahkan unduh daftar pencairan di 
  1. Penyaluran INSENTIF GBPNS SEMESTER 2 Tahun Anggaran 2016 melalui APBN Kemdikbud
  2. PENYESUAIAN INFASING TPG BUKAN PNS TAHUN 2016
  3. PENYALURAN TPG BUKAN PNS TW 3 TA 2016 JENJANG DIKMEN 
  4. PENYALURAN TPG BUKAN PNS TW 4 TA 2016 JENJANG DIKMEN 
Sumber : Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud KAb Lombok Timur

DAFTAR KURANG BAYAR TPG BUKAN PNS TAHUN 2016 KAB LOMBOK TIMUR

BERIKUT KAMI SAMPAIKAN INFO DAFTAR NAMA PTK SUDAH SKTP TAHUN 2016 YANG MEMILIKI KEKURANGAN PEMBAYARAN DAN AKAN DIBAYARKAN PADA TAHUN 2017 
PENJELSAN KOLOM KOLOM...
KOLOM F ADALAH HAK BAYAR = NILAI BESARAN TUNJANGAN YANG AKAN DIBAYARKAN
KOLOM G ADALAH SUDAH DIBAYAR = NILAI YANG SUDAH DITRANSPER OLEH KEMENTRIAN KE REKENING GURU
KOLOM H ADALAH KURANG BAYAR = NILAI KURANG BAYAR (CARRY OVER) YANG MASIH TERHUTANG PADA TAHUN 2016 DALAM PROSES DAN AKAN DIBAYARKAN PADA TAHUN 2017
MOHON BERSABAR.. MENUNGGU INFO BERIKUTNYA... TERIMAKASIH...

Silahkan Unduh File
Untuk PAUD di 
Untuk DIKDAS di 
Untuk DIKMEN di 

Sumber : Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud Kab Lombok Timur

Senin, 06 Februari 2017

VALIDASI DATA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD TH 2017

Kepada semua Kepala Unit Dikbud Kecamatan se-Kabuapten Lombok Timur
Berikut kami sampaikan Daftar Penerima Tambahan Penghasilan Guru dan Daftar yang Belum Menerima Tambahan Penghasilan Guru  PNSD triwulan 3 dan 4 tahun anggaran 2016 
Kaitan dengan itu diminta bantuan Bp/Ibu untuk melakukan verifikasi data guru, sehingga didapatkan data Tambahan Penghasilan Guru yang Valid sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD tahun berikutnya
Kriteria Guru Penerima
1. Memiliki NUPTK;
2. Guru PNSD yang belum bersertifikat pendidik (Bukan CNPS)
3. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah  binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
Apabila ada guru yang sudah tidak memenuhi kriteria pada daftar penerima mohon dihapus 
Apabila ada guru yang belum tercantum  pada daftar yang belum menerima mohon ditambahkan
data tersebut sudah kami terima selambatnya hari sabtu tanggal 11 Pebruari 2017
Atas kerjasama yang baik kami sampaikan terimakasih.
Konvirmasi : DINY HARDIYANTI SHOLIHAN S.Pd - HP 087763213268
Silahkan Unduh Filenya di
Sumber : Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud Kab Lombpok Timur

Selasa, 31 Januari 2017

INFO PEMBAYARAN TPG 2017

Tahun 2017 Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Menggunakan Besaran Gaji Pokok Online
Pembayaran tunjangan profesi guru akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10/2016) oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).
Dengan penerapan kebijakan baru ini maka pembayaran tunjangan ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Jika riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai
Tahun 2017 tidak ada penyesuain gaji pokok untuk pembayaran TPG seperti tahun sebelumnya. Besaran tunjangan yg tertera pd SKTP itulah besaran TPG yg dibayarkan.
Untuk itu kepada Guru, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal, kepada:
1. Guru agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebencermatcermat data di dapodik.
2. Operator Sekolah lebih cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK ke aplikasi Dapodik.
3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.
4. Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan dicairkan setiap tiga bulan sekali langsung ke rekening guru.
Mudah2an info ini bermamfaat untuk kelancaran pembayaran TPG tahun 2017..

Kamis, 26 Januari 2017

PENCAIRAN DANA TP DAN INSENTIF GURU PAUD

DENGAN INI KAMI SAMPAIKAN PADA GURU JENJANG PAUD YANG ADA NAMANYA PADA DAFTAR BERIKUT UNTUK DATANG KE BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN DINAS DIKBUD HARI SENIN 30 JANUARI 2017 DENGAN MEMBAWA KELENGKAPAN BERKAS BERUPA
  1. SURAT KETERANGAN MASIH AKTIF MENGAJAR DARI KEPALA SEKOLAH
  2. SK PEMBAGIAN TUGAS TERAHIR BESERTA JADWAL PELAJARAN.
  3. KARTU IDENTITAS PTK
 SILAHKAN UNDUH FILE DI
 DANA TPG DAN INSENTIF PAUD BELUM DICAIRMAN

SUMBER : BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN DINAS DIKBUD KAB LOMBOK TIMUR

Rabu, 11 Januari 2017

DAFTAR PENERIMA INSENTIF GURU BUKAN PNS DIKMEN TAHUN 2016 DAN SKTP SEMESTER 2 TA 2016 DAN INFO PENCAIRAN TPG TAHUN 2016 GURU BUKAN PNS DIIKMEN

Berikut Kami Sampaikan DAFTAR PENERIMA INSENTIF GURU BUKAN PNS DIKMEN TAHUN 2016 DAN SKTP SEMESTER 2 TA 2016 DAN INFO PENCAIRAN TPG TAHUN 2016 GURU BUKAN PNS DIKMEN.
Bagi Guru yang sudah SKTP tapi dananya belum terbayar silahkan datang ke Bidang PMPTK selambatnya hari Sabtu tanggal 14 Janauari 2017 dengan membawa kelengkapan foto copy berkas :

1.     Kartu identitas ptk dan kartu nrg

2.     Sertifikat pendidik

3.     Rekening bank

4.     NPWP

5.     SKPT dan jadwal pelajaran smester 1 tp 2016/2017

6.     Sk tugas tambahan smester 1 tp 2016/2017

7.     Rekapitulasi daftar hadir bulan juli sd desember 2016

8.     Foto copy sk infasing bila ada

9.     Foto copy sk pengangkatan guru bukan PNS tahun 2016

10.  Surat pernyataan kepala sekolah tentang kebenaran skpt dan rekap absen.



Silahkan unduh file di :
SKTP DIKMEN SEMESTR 2 TA 2016 
DAFTAR PENCAIRAN TPG BUKAN PNS TA 2016