Berkenaan dengan pelaksanaan pemberian
tunjangan profesi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah (
PTK Dikmen) tahuna
anggaran 2015, dengan hormat kami beritahukan bahwa
tunjangan profesi di berikan kepada PTK
Dikmen yang
memenuhi criteria sebagaimana diatur dalam buku Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2015.
Selain hal tersebut di
atas, kami
informasikan bahwa:
- Bagi Kepala Sekolah yang
dipromosikan atau di mutasikan dalam rangka penataan sebagai implementasi
diberlakukannya SKB
5 Menteri tentang Penataan dan
Pemerataan Guru PNS, maka
penambahan jumlah jam
tatap muka minimal 6
(enam) jam
per minggu di penuhi
di Satmingkalnya sesuai dengan sertifikat
pendidik yang diampunya. Apabila di
Satmingkalnya tidak
ada mata pelajaran yang
sesuai dengan sertifikat pendidiknya maka
kepala sekolah yang bersangkutan bisa mengambil
minimal 6 (enam) jam tatap muka per
minggu di
sekolah lain yang ada
mata pelajaran yang sesuai dengan setifikat yang diampunya.
- Bagi Wakil Kepala Sekolah yang
telah diterbitkan Surat
Keputusan Pengangkatan Wakil Kepala Sekolah pada awal tahun ajaran 2014/2015 dan
mengacu pada Permendiknas Nomor 19
tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, maka
tunjangan profesinya tetap dibayarkan setelah yang bersangkutan memenuhi
kewajiban melaksanakan beban kerja tatap muka minimal 12 (dua belas) jam per minggu sesua diengan sertifikat
yang di ampunya.
- Bagi Kepala Laboratorium/Bengkel di SMA/SMK yang
sudah di terbitkan surat
keputusan sebaga Kepala Laboratorium/Bengkel sesua jumlah jurusan/bengkel
yang ada disekolahnya, untuk
tahun 2015 tetap dibayarkan tunjangan profesinya sepanjang yang
bersangkutan memenuhi
persyaratan lainnya.
Demikian untuk diketahui
para pihak terkait dalam pemberian tunjangan profesi bagi PTK
Dikmen tahun 2015. Berikut Surat Resmi dari P2TK Dikmen :
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur