Untuk menjawab banyak pertanyaan dari rekan guru terkait pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 dan rasio peserta didik terhadap guru, berikut kami sampaikan kembali surat edaran Kemdikbud terkait batas ahir pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 dan rasio peserta didik terhadap guru,
Sesuai surat edaran tersebut guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 paling lambat tanggal 31 Desember 2015 apabila tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 sampai batas waktu tersebut, guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan :
1. subsidi tunjangan fungsional atau
2. tunjangan profesi (kecuali bagi guru yang belum memiiki kualifikasi akademik S1/D4 tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 Nopember 2013 dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a)
demikian mudah mudahan bermamfaat.
Sesuai surat edaran tersebut guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 paling lambat tanggal 31 Desember 2015 apabila tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 sampai batas waktu tersebut, guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan :
1. subsidi tunjangan fungsional atau
2. tunjangan profesi (kecuali bagi guru yang belum memiiki kualifikasi akademik S1/D4 tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 Nopember 2013 dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a)
demikian mudah mudahan bermamfaat.