Selasa, 31 Januari 2017

INFO PEMBAYARAN TPG 2017

Tahun 2017 Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Menggunakan Besaran Gaji Pokok Online
Pembayaran tunjangan profesi guru akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10/2016) oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).
Dengan penerapan kebijakan baru ini maka pembayaran tunjangan ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Jika riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai
Tahun 2017 tidak ada penyesuain gaji pokok untuk pembayaran TPG seperti tahun sebelumnya. Besaran tunjangan yg tertera pd SKTP itulah besaran TPG yg dibayarkan.
Untuk itu kepada Guru, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal, kepada:
1. Guru agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebencermatcermat data di dapodik.
2. Operator Sekolah lebih cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK ke aplikasi Dapodik.
3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.
4. Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan dicairkan setiap tiga bulan sekali langsung ke rekening guru.
Mudah2an info ini bermamfaat untuk kelancaran pembayaran TPG tahun 2017..

Kamis, 26 Januari 2017

PENCAIRAN DANA TP DAN INSENTIF GURU PAUD

DENGAN INI KAMI SAMPAIKAN PADA GURU JENJANG PAUD YANG ADA NAMANYA PADA DAFTAR BERIKUT UNTUK DATANG KE BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN DINAS DIKBUD HARI SENIN 30 JANUARI 2017 DENGAN MEMBAWA KELENGKAPAN BERKAS BERUPA
  1. SURAT KETERANGAN MASIH AKTIF MENGAJAR DARI KEPALA SEKOLAH
  2. SK PEMBAGIAN TUGAS TERAHIR BESERTA JADWAL PELAJARAN.
  3. KARTU IDENTITAS PTK
 SILAHKAN UNDUH FILE DI
 DANA TPG DAN INSENTIF PAUD BELUM DICAIRMAN

SUMBER : BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN DINAS DIKBUD KAB LOMBOK TIMUR

Rabu, 11 Januari 2017

DAFTAR PENERIMA INSENTIF GURU BUKAN PNS DIKMEN TAHUN 2016 DAN SKTP SEMESTER 2 TA 2016 DAN INFO PENCAIRAN TPG TAHUN 2016 GURU BUKAN PNS DIIKMEN

Berikut Kami Sampaikan DAFTAR PENERIMA INSENTIF GURU BUKAN PNS DIKMEN TAHUN 2016 DAN SKTP SEMESTER 2 TA 2016 DAN INFO PENCAIRAN TPG TAHUN 2016 GURU BUKAN PNS DIKMEN.
Bagi Guru yang sudah SKTP tapi dananya belum terbayar silahkan datang ke Bidang PMPTK selambatnya hari Sabtu tanggal 14 Janauari 2017 dengan membawa kelengkapan foto copy berkas :

1.     Kartu identitas ptk dan kartu nrg

2.     Sertifikat pendidik

3.     Rekening bank

4.     NPWP

5.     SKPT dan jadwal pelajaran smester 1 tp 2016/2017

6.     Sk tugas tambahan smester 1 tp 2016/2017

7.     Rekapitulasi daftar hadir bulan juli sd desember 2016

8.     Foto copy sk infasing bila ada

9.     Foto copy sk pengangkatan guru bukan PNS tahun 2016

10.  Surat pernyataan kepala sekolah tentang kebenaran skpt dan rekap absen.



Silahkan unduh file di :
SKTP DIKMEN SEMESTR 2 TA 2016 
DAFTAR PENCAIRAN TPG BUKAN PNS TA 2016