Sabtu, 11 Februari 2012

Jumlah Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012 Berdasarkan Jenjang Pendidikan Per Kecamatan Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur


Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Lombok Timur

Cara Mengetahui NUPTK

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
Untuk mengetahui NUPTK dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. NUPTK SMS GETAWAY
Caranya kirim sms ke no: 081218582888  Format Pengiriman:  Nuptk#nama lengkap#tempat lahir#tanggal lahir
Contoh: Nuptk#junaidi abdillah#gresik#12-09-1976
2. NUPTK Browser
Cari nuptk berdasarkan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, dan lain-lain.
Caranya:
Download aplikasi NUPTKWebBrowser
jalankan aplikasi tersebut di komputer anda.
manfaatkan fasilitas search engine berdasarkan nama, sekolah, tempat lahir dan lain-lain.
Untuk pencarian berdasarkan Sekolah/Madrasah, pilih sekolah yang dimaksud kemudian klik tombol Cari. Tekan tombol Detail untuk melihat daftar PTK yang ada di sekolah tersebut.
Disalin dari nuptk.kemdiknas.go.id/nuptkwebbrowser161.exe

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
PTK dapat mengajukan NUPTK dengan mengisi kuisioner dengan cara mengunduh di menu Download
disalin dari psdmp.kemdiknas.go.id

Kamis, 09 Februari 2012

UpDate Selalu Status NUPTK Anda

TOLONG DICERMATI KETENTUAN PEMEGANG YANG TERTERA DI BELAKANG KARTU NUPTK
  1. PEMEGANG KARTU INI SUDAH SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANGNO 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
  2. KARTU IDENTITAS PTK INI DIKELUARKAN OLEH DIRJEN PMPTK DEPDIKNAS
  3. KARTU INI BERLAKU SELAMA MENJADI PTK, BAIK PNS MAUPUN NON PNS, JIKA TERJADI PERUBAHAN BIODATA PTK AGAR DISAMPAIKAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA MASING-MASING UNTUK DILAKUKAN PENYESUAIAN
  4. kEPADA ANDA YANG MENEMUKAN KARTU INI HARAP MENGEMBALIKAN KE DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
  5. TIDAK DIPERKENANKAN MENYALAHGUNAKAN KARTU IDENTITAS INI BAIK UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI MAUPUN ORANG LAIN
MENUNJUK POIN 3 DIATAS DISARANKAN KEPADA SEMUA PTK UNTUK MENYAMPAIKAN SETIAP PERUBAHAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN SEPERTI TERJADI PERUBAHAN KENAIKAN PANGKAT,  PERUBAHAN JENJANG PENDIDIKAN, PINDAH TEMPAT TUGAS DLL 
SEBAGIAN PTK TIDAK MEMPERHATIKAN PENYESUAIAN DATA SEHINGGA MENYEBABKAN KERUGIAN PADA PTK TERSEBUT INI YANG SERING MENGAKIBATKAN PTK TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI CALON PESERTA SERTIPIKASI KARENA PTK YANG BERSANGKUTAN BELUM PERNAH MENYAMPAIKAN BERKAS UP DATE UNTUK PENYESUAIAN BIODATA 
OLEH SEBAB ITU SAYA SARANKAN KEPADA SEMUA PTK UNTUK SELALU MENCARI INFORMASI BAIK MELALUI BIDANG PMPTK MAUPUN MEDIA ONLINE. MENYEMPATKAN DIRI UNTUK CEK STATUS NUPTK PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN