TOLONG DICERMATI KETENTUAN PEMEGANG YANG TERTERA DI BELAKANG KARTU NUPTK
- PEMEGANG KARTU INI SUDAH SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANGNO 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
- KARTU IDENTITAS PTK INI DIKELUARKAN OLEH DIRJEN PMPTK DEPDIKNAS
- KARTU INI BERLAKU SELAMA MENJADI PTK, BAIK PNS MAUPUN NON PNS, JIKA TERJADI PERUBAHAN BIODATA PTK AGAR DISAMPAIKAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA MASING-MASING UNTUK DILAKUKAN PENYESUAIAN
- kEPADA ANDA YANG MENEMUKAN KARTU INI HARAP MENGEMBALIKAN KE DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
- TIDAK DIPERKENANKAN MENYALAHGUNAKAN KARTU IDENTITAS INI BAIK UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI MAUPUN ORANG LAIN
MENUNJUK POIN 3 DIATAS DISARANKAN KEPADA SEMUA PTK UNTUK MENYAMPAIKAN SETIAP PERUBAHAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN SEPERTI TERJADI PERUBAHAN KENAIKAN PANGKAT, PERUBAHAN JENJANG PENDIDIKAN, PINDAH TEMPAT TUGAS DLL
SEBAGIAN PTK TIDAK MEMPERHATIKAN PENYESUAIAN DATA SEHINGGA MENYEBABKAN KERUGIAN PADA PTK TERSEBUT INI YANG SERING MENGAKIBATKAN PTK TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI CALON PESERTA SERTIPIKASI KARENA PTK YANG BERSANGKUTAN BELUM PERNAH MENYAMPAIKAN BERKAS UP DATE UNTUK PENYESUAIAN BIODATA
OLEH SEBAB ITU SAYA SARANKAN KEPADA SEMUA PTK UNTUK SELALU MENCARI INFORMASI BAIK MELALUI BIDANG PMPTK MAUPUN MEDIA ONLINE. MENYEMPATKAN DIRI UNTUK CEK STATUS NUPTK PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar