Kamis, 30 Mei 2013

TTD Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas SD/SMP Tahap 4 Triwulan 1 TA 2013

Berikut Daftar Penerima Tunjangan Profesi Guru SD/SMP Tahap 4 Pengawas SD/SMP Tahap 2 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2013
Lakukan cek kebenaran data anda pada saat menandatangani SPJ, apabila ada kesalahan data, utamanya kelebihan/kekurangan entri gaji pokok dan kesalahan entri rekening bank silahkan menghubungi bidang PMPTK dengan membawa SK terahir, Infasing Terahir, Berkala Terahir dan Rekening Bank NTB anda.
Penandatanganan SPJ pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013, jam 10.00 wita di Dinas Dikpora Kab.Lombok Timur
Silahkan Unduh Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi Jenjang SD, SMP, PENGAWAS SD, SMP  di INFO TTD SPJ
 Demikian mudah-mudahan informasi ini bermamfaat amin....

Rabu, 22 Mei 2013

TTD SPJ TUNJANGAN PROFESI GURU DAN PENGAWAS SD,SMP TAHAP 3 TRW 1 TA 2013

Berikut Daftar Penerima Tunjangan Profesi Guru SD, SMP Tahap 3 Pengawas SD dan Pengawas SMP Tahap 1 Triwulan 1
Lakukan cek kebenaran data anda pada saat menandatangani SPJ, apabila ada kesalahan data, utamanya kelebihan/kekurangan entri gaji pokok dan kesalahan entri rekening bank silahkan menghubungi bidang PMPTK dengan membawa SK terahir, Infasing Terahir, Berkala Terahir dan Rekening Bank NTB anda.
Penandatanganan SPJ pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013, jam 14.00 wita
Silahkan Unduh Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi Jenjang SD, SMP, PENGAWAS SD, SMP  di INFO TTD SPJ  
 Demikian mudah-mudahan informasi ini bermamfaat amin....

Senin, 20 Mei 2013

PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN DAN DAFTAR PESERTA UKG ONLINE LOMBOK TIMUR TAHUN 2013


UKG ONLINE Kabupaten Lombok Timur yang sedianya akan dilaksanakan dari tanggal 27 Mei sampai dengan 1 Juni 2013 diundur menjadi tanggal 3 s/d 15 juni 2013
Silahkan Unduh Perubahan Jadwal dan Daftar Peserta UKG ONLINE Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 di PERUBAHAN JADWALPELAKSANAAN DAN DAFTAR PESERTA UKG ONLINE LOTIM 2013

Sabtu, 18 Mei 2013

Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)

Posted on
1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor ke dinas pendidikan kab/kota dengan membawa berkas yang diperlukan diantaranya:
  • -Photocopy SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir oleh Biro kepegawaian Kemdikbud RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya.
  • -Photocopy SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) per-Desember 2012 (untuk PNS)
  • -Photocopy sertifkat pendidik
  • -Kartu NUPTK/NRG
  • -dll yang dibutuhkan
2. Operator tunjangan dinas pendidikan kab/kota melakukan pengentrian usulan perbaikan nominal Gaji Pokok tunjangan profesi melalui aplikasi tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2013. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pengelola kab/kota untuk menerima usulan dan berkas perbaikan tersebut baik PNS maupun non-PNS tanpa terkecuali serta mengentri perbaikan data melalui aplikasi sesuai jadwal. Pusat tidak melayani usulan perbaikan secara perorangan/individu.
3. Pusat akan melakukan verifikasi usulan perbaikan tersebut.
4.Jika usulan diterima, maka besaran gaji pokok untuk pembayaran di triwulan berikutnya akan disesuaikan berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).
5. Hasil verifikasi akan dapat dilihat di lembar info sehingga para guru tidak perlu datang ke pusat untuk pengecekan.
 
(sumber : Portal SIMPTK)

Kamis, 16 Mei 2013

PERUBAHAN JADWAL UKG TAHUN 2013 KABUPATEN LOMBOK TIMUR



UJI COBA SYSTEM UKG TAHAP 2
SEDIANYA TANGGAL 20 MEI 2013
DIUNDUR MENJADI TANGGAL 23 MEI 2013

UKG ONLINE
SEDIANYA TANGGAL 27 MEI S/D 6 JUNI 2013
DIUNDUR MENJADI TANGGAL 3 S/D 15 JUNI 2013
(BIDANG PMPTK)

Minggu, 12 Mei 2013

PENGUMUMAN PENTING DARI P2TK DIKDAS

1.Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah, untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a. Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara

2.Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
a. Membuat Rombongan Belajar Palsu
b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d. dll
Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.

3.Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti :
a. Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b. Perbaikan Data NUPTK
c. Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d. Mutasi ke Jenjang Lain
e. Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f. Mutasi dari kementerian Lain
g. Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS

Sabtu, 11 Mei 2013

SK Belum Keluar Bukan Kiamat

Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)
(Dirjen Dikdas)

Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar

Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.
Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.  
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.
Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.
Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.
Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.    
Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.
Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.* (Billy Antoro
(Dirjen Dikdas)

Rabu, 08 Mei 2013

INFO TTD SPJ TUNJANGAN PROFESI TAHAP 2 TRW 1 TA 2013

Penerbitan SK Pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahap 2 triwulan 1 tahun anggaran 2013 berdasarkan SK Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur Nomor : 841.1/635.1/DIK.V/2013 tanggal 16 APRIL 2013 untuk jenjang SD dan Nomor : 841.1/636;1/DikV/2013 tanggal 16 APRIL 2013 untuk jenjang SMP. Untuk memperlancar penandatanganan SPJ silahkan lihat nomor urut pada Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi tahap 2 triwulan 1 tahun anggaran 2013
Lakukan cek kebenaran data anda pada saat menandatangani SPJ, apabila ada kesalahan data, utamanya kelebihan/kekurangan entri gaji pokok dan kesalahan entri rekening bank silahkan menghubungi bidang PMPTK dengan membawa SK terahir, Infasing Terahir, Berkala Terahir dan Rekening Bank NTB anda
Penandatanganan SPJ Tunjangan Profesi tahap 2 triwulan 1 tahun anggaran 2013 untuk jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 10 Mei 2013, jam 14.00 wita
Silahkan Unduh Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi Jenjang SD dan SMP tahap 2 triwulan 1 tahun anggaran 2013
untuk SD di TUNAS INFO SD dan SMP di TUNAS INFO SMP Demikian mudah-mudahan informasi ini bermamfaat amin....

Selasa, 07 Mei 2013

TTD SPJ TUNJANGAN PROFESI LOTIM TAHAP 1 TRW 1 TA 2013

Alhamdulillahirabbil'alamin...
Penandatanganan SPJ Tunjangan Profesi Transper Daerah Kabupaten Lombok Timur berjalan lancar. Untuk tahap Pertama Triwulan 1 Tahun Anggaran 2013 semua jenjang sudah dilaksanakan, untuk guru guru peserta sertipikasi tahun 2006 s/d  2012 sesuai jadwal yang ditetapkan



Dana Tunjangan Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2013 untuk semua jenjang sudah selesai di transper ke masing-masing rekening guru dan bisa di cek pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2013 di PT Bank NTB sesuai unit

DAFTAR PESERTA UKG LOMBOK TIMUR TAHUN 2013

UKG Kabupaten Lombok Timur dilaksanakan dari tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan 1 Juni 2013
Silahkan Unduh Daftar Peserta UKG Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 di Link berikut untuk masing-masing tempat pelaksanaan UKG
SMAN 1 LABUHAN HAJI
SMAN 1 MASBAGIK
SMAN 1 SELONG
SMAN 2 SELONG
SMAN 1 AIKMEL
SMKN 1 SELONG

Jumat, 03 Mei 2013

PENERIMA TUNJANGAN PROFESI TRANSPER PUSAT

Assalamu'alaikum  War. Wab...
Berikut kami sampaikan daftar penerima tunjangan profesi transper pusat kabupaten lombok timur berdasarkan Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi per tanggal 2 Mei 2013 bersumber dari Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kemendikbud, untuk mendapatkan info realisasi dana tunjangan profesi dimaksud silahkan hubungi bank yang ditunjuk sesuai daftar..  bisa dilihat di TUNAS INFO DAFTAR TUNJANGAN PROFESI TRANSPER PUSAT