Jakarta
(Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum
terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga
terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan
mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar
pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka
yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi
guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan
melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar.
Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang
kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan
(SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan
sepeserpun.
Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)
(Dirjen Dikdas)
Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)
(Dirjen Dikdas)
Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar