Jumat, 01 November 2013

PENYESUAIAN GAJI POKOK DAN FORMAT PEMBAYARAN SERTIFIKASI GURU NON PNS KE PNS DAN GURU SERTIFIKASI NON PNS YANG MEMILIKI SK INFASING

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum War… Wab…

Berhubung masih ada Peserta Sertifikasi Gruu yang berangkat dari Sertifikasi non PNS ysng sudah diangkat sebagai PNS dan pembayarannya masih dekon (Tansper Pusat) dengan ini kami minta bantuan rekan-rekan guru untuk memberikan informasi pada petugas Pengelola Tunjnangan (Bidang PMPTK)  Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur dengan menyerahkan Foto copy NUPTK, Sertifikat Pendidik, SK CPNS, SK PNS, SK Terakhir, SK Infasing, SK Berkala masing masing 1 lembar dilegalisir kepela sekolah, sebagai berkas  penyesuaian gaji pokok dan penyesuaian Format Pembayaran pada Aplikasi Tunjangan 

Bagi Gruu non PNS yang sudah memiliki SK Infasing dan pembayarann tunjangan profesinya belum disesuaikan dengan gaji pokok Infasing, kami minta bantuan rekan-rekan guru untuk memberikan informasi pada petugas Pengelola Tunjnangan (Bidang PMPTK)  Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur dengan menyerahkan Foto copy NUPTK, Sertifikat Pendidik, SK Infasing masing masing 1 lembar dilegalisir kepela sekolah, sebagai berkas  penyesuaian gaji pokok pada Aplikasi Tunjangan 
 

Karena hal ini penting untuk pembayaran tunjangan profesi sesuai hak guru maka dengan ini kami mohon bantuan kita semua untuk menyampaikan info ini pada rekan-rekan guru terkait.

Demikian untuk maklum, atas kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.



Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur

Tidak ada komentar: