Kamis, 06 Februari 2014

Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,...(II)



Berikut ini kutipan dari Blog nazarudinkompetan mudah-mudahan bisa membantu kebutuhan informasi bagi rekan-rekan guru dan operator sekolah.

Saya agak sedikit terusik dengan beberapa komentar yang ada di Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,...   yang menyatakan bahwa tunjangan tidak bersumber dari dapodik,...
Asli saya agak sedikit khawatir jika tidak segera diluruskan.
Untuk tahun 2014 semua tunjangan guru masih dan wajib bersumber dari dapodik untuk data dasarnya yang divalidasi dan diverifikasi kesesuaian dan pemenuhan syarat dan ketentuan yang berlaku di P2TK Dikdas. maksud dari  Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,...  adalah bahwa sistem tunjangan akan diberlakukan jadwal-jadwal berdasarkan waktu-waktu tertentu saja melakukan sinkronisasi dengan server dapodik.

sebaiknya baca saja uraian berikut : 

Jan-Feb 2014 : Periode Updating Data
1. Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
2. Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3. Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
4. P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
5. Kesalahan pengentrian pada  aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggungjawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

Tgl 1-15 Maret 2014:Periode Pengolahan Data TW1
P2tkDikdas akan melakukan pengolahan sbb :  
1.  Penghitunganjumlah jam mengajar
2. Penghitunganjumlahmurid
3. Penghitunganjumlah jam rombel
4. Pengecekan Data SaranadanPrasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
5. PengecekanTugasTambahan  
6. Dll
Hasil pengolahan akan menentukan :
1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota  
2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
1. Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1) 
2. Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1) 
3. Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1) 
4. Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota. Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
 
24 -31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK
1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
2. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
3. Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
4. Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)

   April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT
1. Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
2. Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
3. Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
4. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
Karena waktu sudah terlalu malam,.. cukup segini dulu ya,. penjelasan periode berikutnya nanti disusulkan,..

Sumber :  http://nazarukompetan.blogspot.com/2014/02/cerai-dan-rujuknya-aplikasi-tunjangan.html

Tidak ada komentar: