Karena
banyaknya pertanyaan mengenai proses perekrutan peserta sertifikasi guru dalam
jabatan tahun 2014 ada baiknya kami memberikan sedikit informasi mengenai
pernyaratan dan ketentuan yang banyak megacu pada BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN
PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2014
Pelaksanaan
Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru
profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai
tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen
pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan
dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Pelaksanaan
sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan
Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi
bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar
penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2014 merupakan tahun kedelapan
pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu
hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi
guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka
dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2014,
khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain
perekrutan peserta sertifikasi guru adalah mereka yang sudah mengikuti UKG
tahun 2013 dan yang akan mengkuti UKG 2014. Penetapan sasaran/kuota per provinsi
dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan masa kerja.
Pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2014 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan
sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan peserta dan
penetapan peserta. Agar seluruh pihak
yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang
kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2014.
Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi
Guru dalam Jabatan Tahun 2014
1 Guru yang belum
memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua
guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota
dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama
Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor
SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2 Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi
yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3 Guru yang BELUM
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013: - sudah
mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru,
atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
4 Guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: - diangkat menjadi pengawas
satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (1 Desember 2008), dan memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat
diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
5 Sudah menjadi
guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
6 Guru bukan PNS
pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara
terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan
guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
7
Pada tanggal 1
Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
8 Sehat jasmani
dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta
diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak
mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap
kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan
peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya
dalam PLPG.
9 Memiliki nomor
unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
a. Guru dan guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki
kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi
terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata
pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru
bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b
atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan
serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/c.
Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam
Jabatan Tahun 2014
1 Semua guru yang
memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang
sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
2 Guru yang sudah
mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan
sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai
peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008.
3
Guru yang tidak
lulus sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi peserta tahun 2014.
4 Guru yang sudah
terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak dapat
mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2013 dapat menjadi
peserta sertifikasi tahun 2014.
5 Calon peserta
sertifikasi guru tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik
fungsional maupun struktural pada tahun 2014.
6 Penetapan
peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system
dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar
rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh BPSDMPK-PMP
melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
7 Dinas pendidikan
kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam
daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
a meninggal dunia,b sakit permanen,c melakukan pelanggaran disiplin,d mutasi ke jabatan selain guru,e mutasi ke kabupaten/kota lain,f mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,g pensiun,h mengundurkan diri dari calon peserta,i sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru
yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
1) Peserta
sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir
tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
2) Guru yang telah
mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
3) Semua guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat
pendidik.
4) Semua guru yang
mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
Daftar nama
kabupaten dan kecamatan/distrik dicantumkan dalam Lampiran 9 Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di
atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan
prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan
kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
a) UsiaUsia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.b) Masa kerja sebagai guruMasa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS. Contoh perhitungan masa kerja:Contoh 1Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.Contoh 2Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2013 adalah 12 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 10 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.Contoh 3Guru “H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2003 di salah satu SMA Swasta. Guru “H” pada tahun 2003 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK ini TIDAK dapat diterima. Masa kerja guru “H”dihitung sejak yang bersangkutan memiliki kualifikasi S-1 yaitu 1 Oktober 2008. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 4 tahun 2 bulanContoh 4Guru ”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 10 tahun 4 bulanc) Pangkat/Golongan - Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data
peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada
AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.
Demikian
info yang bisa kami sampaikan mudah-mudahan biasa bermamfaat…
Mohon
kepada kita semua untuk tidak terlalu cepat memberikan informasi terhadap suatu
keadaan seperti apa yang kita pikirkan dan kita pahami menurut kita sendiri
tanpa ada sumber yang jelas yang bisa menggiring opini public kearah yang tidak
baik karena itu bisa menyebabkan keresahan pada rekan-rekan PTK
Selamat
Aktifitas… dan.. Tetap Semangat…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar