Kamis, 08 Mei 2014

SYARAT DAN KETENTUAN PEREKRUTAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2014

Karena banyaknya pertanyaan mengenai proses perekrutan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014 ada baiknya kami memberikan sedikit informasi mengenai pernyaratan dan ketentuan yang banyak megacu pada BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2014

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat  jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan  tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur  pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa  profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang  memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi  standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan  martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang  Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2014 merupakan tahun kedelapan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu hasil  evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2014, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta.  Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi guru adalah mereka yang sudah mengikuti UKG tahun 2013 dan yang akan mengkuti UKG 2014. Penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan masa kerja.
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2014 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan peserta dan penetapan peserta. Agar  seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta  Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2014.

Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2014
1   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3     Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013: - sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
4    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: - diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
5    Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
6    Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
7        Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
8    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9       Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
a.  Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.  Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Ketentuan Umum  Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2014
1    Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
2  Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
3        Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi peserta tahun 2014.
4   Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2013 dapat menjadi peserta sertifikasi tahun 2014.
5   Calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2014.
6    Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
7     Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
a        meninggal dunia,
b        sakit permanen,
c         melakukan pelanggaran disiplin,
d        mutasi ke jabatan selain guru,
e         mutasi ke kabupaten/kota lain,
f          mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
g        pensiun,
h        mengundurkan diri dari calon peserta,
i  sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
1)   Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2)     Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
3)  Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
4)    Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar  yang memenuhi persyaratan,
Daftar nama kabupaten dan kecamatan/distrik dicantumkan dalam Lampiran 9  Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
a)    Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b)    Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS. Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2013 adalah 12 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 10 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.
Contoh 3
Guru “H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2003 di salah satu SMA Swasta. Guru “H” pada tahun 2003 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK ini TIDAK dapat diterima. Masa kerja guru “H”dihitung sejak yang bersangkutan memiliki kualifikasi S-1 yaitu 1 Oktober 2008. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 4 tahun 2 bulan
Contoh 4
Guru ”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2013 (pada  saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 10 tahun 4 bulan
c)   Pangkat/Golongan - Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.  
    Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG untuk   dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.
Demikian info yang bisa kami sampaikan mudah-mudahan biasa bermamfaat…
Mohon kepada kita semua untuk tidak terlalu cepat memberikan informasi terhadap suatu keadaan seperti apa yang kita pikirkan dan kita pahami menurut kita sendiri tanpa ada sumber yang jelas yang bisa menggiring opini public kearah yang tidak baik karena itu bisa menyebabkan keresahan pada rekan-rekan PTK

Selamat Aktifitas… dan..  Tetap Semangat…

Tidak ada komentar: