Ahirnya keluar juga aturannya.. Ini
dia Daftar Gaji Pokok PNS 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang
perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang
peraturan gaji PNS. Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014. Berarti kekurangan bayar mulai januari 2014
akan dibayar juga dong..
Ini Dia Daftar Gaji Pokok PNS 2014:
Golongan III dan IV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar