Rabu, 04 Juni 2014

Kenaikan Gaji PNS 2014 pada PP No 34 Tahun 2014



Ahirnya keluar juga aturannya.. Ini dia Daftar Gaji Pokok PNS 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014.  Berarti kekurangan bayar mulai januari 2014 akan dibayar juga dong..
Ini Dia Daftar Gaji Pokok PNS 2014:
 



Golongan I dan II
 

Golongan III dan IV
 

Tidak ada komentar: