Kamis, 11 Juni 2015

Gaji Pokok PNS 2015 Naik sekitar 6% sesuai PP No 30 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, gaji PNS mengalami sejumlah kenaikan.
Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran PP 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi PP 30 Tahun 2015.
Ketentuan dimaksud mulai berlaku  tanggal 1 Januari 2015
Silahkan Unduh File PP 30 Tahun 2015 di PP 30 TAHUN 2015

Tidak ada komentar: