Minggu, 18 Oktober 2015

Informasi Konversi Penetapan Angka Kredit (PAK)

Bismillahirrohmanirrohim Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sesuai surat kami Nomor : 900/1259/DIK.V/2015 tanggal 05 Mei 2015 perihal Penyerahan hasil Konversi Penetapan Angka Kredit (PAK), maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.     Bagi guru Golongan III/a ke atas yang PAK hasil konversinya belum terbit karena berkas usulnya tidak ditemukan atau berkas usulnya belum lengkap sehingga penerbitannya tertunda karena kekurangan berkas pendukung ( daftar lampir 2 ) atau karena memang belum pernah mengajukan berkas, diberikan kesempatan untuk melengkapi dan mengajukan kembali berkas usul konversinya melalui Kepala Unit Dikpora Kecamatan masing-masing dan sudah kami terima pada Bidang PMPTK paling lambat tanggal 30 Oktober 2015, kecuali berkas usul konversi bagi guru golongan II supaya diajukan bersamaan dengan pengajuan berkas usul PAK pada periode bersangkutan dan diantar/diserahkan langsung ke Bidang PMPTK (tanpa melalui Unit Dikpora Kecamatan).
2.    Perlu kami perjelas kembali bahwa, berdasarkan ketentuan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 41menyebutkan bahwa :
(1)    Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)   Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
(3)   Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama,dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
3.   Untuk dimaklumi bahwa, karena satu dan lain hal masih terdapat PAK konversi yang sedang dalam proses (daftar lampiran 1) dan akan kami sampaikan kembali melalui Unit Dikpora Kecamatan bersangkutan setelah selesai proses penerbitan.
4.    Berkas usul PAK periode April 2016 (disertai satu set berkas usul konversi) bagi guru golongan II sudah dapat diterima di Bidang PMPTK mulai tanggal 19 sd. 24 Oktober 2015 pada setiap jam kerja, kecuali pengajuan berkas pada hari terakhir hanya dapat diterima/dilayani sampai pukul 12.00 wita ( tidak ada toleransi waktu )
5.    Pengambilan/penyerahan Penetapan Angka Kredit hasil konversi tahap II untuk golongan III/a ke atas tgl.20-10-2015 Pukul 10.00 Wita dengan petugas pelayanan sebagai berikut :
No.
UNIT DIKPORA KEC.
JUMLAH
(lembar)
PENANGGUNG
JAWAB
KOORDINATOR
1.
Labuhan Haji
136
Titik Roniyanti
M. Arifin
M. Zulpan, S.Pd.
Moh.Saleh, S.Pd.
A i k m e l
170
Mt.Gading
148
2.
Suralaga
29
Eva Rahmawati
Dini Hardiyanti S, S.Pd
M. Zulpan, S.Pd.
Moh. Saleh, S.Pd.
S u e l a
39
Masbagik
456
Sukamulia
206
3.
Sakra Barat
99
Ahmad Pansyuri
Baiq Malini, SAP
M. Zulpan, S.Pd.
Moh. Saleh, S.Pd.
Sembalun
32
Terara
342
Sambelia
237
4.
Keruak
19
Satriawan, S.Sos
Arfina Yunersi, SE
M. Zulpan, S.Pd.
Moh. Saleh, S.Pd.
Selong
565
Sikur
321
Wanasaba
300
5.
Jerowaru
-
Ahmad Pansyuri
M. Zulpan, S.Pd
M. Zulpan, S.Pd.
Moh. Saleh, S.Pd.
Sakra Timur
186
Pringgasela
291
Pringgabaya
285
1.     Kepada Kepala Unit Dikpora Kecamatan masing-masing diminta untuk membuat tanda terima penyerahan/pembagian PAK hasil konversi tersebut sesuai dengan jumlah yang telah diterima/diambil. Bukti tanda terima PAK hasil konversi tersebut dibuat rangkap 2(dua) ; yaitu 1(satu) rangkap untuk Bidang PMPTK dan 1(satu) rangkap sebagai arsip pada Unit Dikpora Kecamatan masing-masing.
2. Semua informasi khusus Bidang PMPTK dapat diakses/didownload di Blog :  abidillahakmal.blogspot.com.
Kepada Kepala Unit Dikpora Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur diminta untuk segera menyampaikan/menyebarluaskan informasi ini kepada semua sekolah (TK,SD,SMP,SMA dan SMK) yang ada di wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar: