Bismillahirrohmanirrohim Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sesuai surat kami Nomor : 900/1259/DIK.V/2015
tanggal 05
Mei 2015
perihal Penyerahan
hasil Konversi Penetapan Angka Kredit (PAK), maka dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi
guru Golongan III/a ke atas yang PAK hasil konversinya belum
terbit karena berkas usulnya tidak ditemukan atau berkas usulnya belum lengkap
sehingga penerbitannya tertunda karena kekurangan berkas pendukung ( daftar lampir
2 ) atau karena memang belum pernah mengajukan berkas, diberikan kesempatan
untuk melengkapi dan mengajukan kembali berkas usul konversinya melalui Kepala
Unit Dikpora Kecamatan masing-masing dan sudah kami terima pada Bidang PMPTK paling
lambat tanggal 30 Oktober 2015, kecuali berkas usul konversi bagi guru golongan II supaya diajukan
bersamaan dengan pengajuan berkas usul PAK pada periode bersangkutan dan diantar/diserahkan langsung ke
Bidang PMPTK (tanpa melalui Unit Dikpora Kecamatan).
2. Perlu kami perjelas kembali
bahwa, berdasarkan ketentuan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 41menyebutkan bahwa :
(1) Guru
yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur
Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun
2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV melaksanakan tugas utama
Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka
kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara
PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru
yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur
Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun
2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum mencapai pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai
Guru Pertama.
(3) Guru
yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang
sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65%
(enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama,dan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan
tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
3. Untuk dimaklumi bahwa, karena satu dan lain hal masih terdapat PAK konversi
yang sedang dalam proses (daftar lampiran 1) dan akan kami sampaikan kembali
melalui Unit Dikpora Kecamatan bersangkutan setelah selesai proses penerbitan.
4. Berkas usul PAK periode April 2016 (disertai satu set berkas usul konversi)
bagi guru golongan II sudah dapat diterima di Bidang PMPTK mulai tanggal 19 sd. 24 Oktober 2015
pada setiap jam kerja, kecuali pengajuan berkas pada hari terakhir
hanya dapat diterima/dilayani sampai pukul 12.00 wita ( tidak ada
toleransi waktu )
5. Pengambilan/penyerahan Penetapan Angka Kredit hasil konversi tahap
II untuk golongan III/a ke atas tgl.20-10-2015 Pukul 10.00 Wita dengan petugas pelayanan sebagai
berikut :
No.
|
UNIT
DIKPORA KEC.
|
JUMLAH
(lembar)
|
PENANGGUNG
JAWAB
|
KOORDINATOR
|
1.
|
Labuhan Haji
|
136
|
Titik Roniyanti
M. Arifin
|
M. Zulpan, S.Pd.
Moh.Saleh, S.Pd.
|
A i k m e l
|
170
|
|||
Mt.Gading
|
148
|
|||
2.
|
Suralaga
|
29
|
Eva Rahmawati
Dini Hardiyanti S, S.Pd
|
M. Zulpan, S.Pd.
Moh. Saleh, S.Pd.
|
S u e l a
|
39
|
|||
Masbagik
|
456
|
|||
Sukamulia
|
206
|
|||
3.
|
Sakra Barat
|
99
|
Ahmad Pansyuri
Baiq Malini, SAP
|
M. Zulpan, S.Pd.
Moh. Saleh, S.Pd.
|
Sembalun
|
32
|
|||
Terara
|
342
|
|||
Sambelia
|
237
|
|||
4.
|
Keruak
|
19
|
Satriawan, S.Sos
Arfina Yunersi, SE
|
M. Zulpan, S.Pd.
Moh. Saleh, S.Pd.
|
Selong
|
565
|
|||
Sikur
|
321
|
|||
Wanasaba
|
300
|
|||
5.
|
Jerowaru
|
-
|
Ahmad Pansyuri
M. Zulpan, S.Pd
|
M. Zulpan, S.Pd.
Moh. Saleh, S.Pd.
|
Sakra Timur
|
186
|
|||
Pringgasela
|
291
|
|||
Pringgabaya
|
285
|
1. Kepada Kepala Unit Dikpora Kecamatan masing-masing
diminta untuk membuat tanda terima penyerahan/pembagian PAK hasil konversi tersebut
sesuai dengan jumlah yang telah diterima/diambil. Bukti tanda terima PAK hasil
konversi tersebut dibuat rangkap 2(dua) ; yaitu 1(satu) rangkap untuk Bidang
PMPTK dan 1(satu) rangkap sebagai arsip pada Unit Dikpora Kecamatan
masing-masing.
2. Semua informasi khusus Bidang PMPTK
dapat diakses/didownload di Blog : abidillahakmal.blogspot.com.
Kepada
Kepala Unit Dikpora Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur diminta
untuk segera menyampaikan/menyebarluaskan informasi ini kepada
semua sekolah (TK,SD,SMP,SMA dan SMK) yang ada di wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk
maklum, atas
perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar