Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum wr. wb.
Sehubungan dengan telah dimunculkan daftar nama calon peserta Sertifikasi
Guru pada Aplikasi AP2SG oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami sampaikan bahwa sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan dua
pola yaitu Pola PLPG bagi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan Pola
SG-PPG bagi guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Adapun
calon
peserta PLPG dan SG-PPG tahun 2016 terdiri dari :
1) Peserta tidak lulus PLPG 2015
2) Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 (untuk
PLPG)
3) Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 s.d 31
Desember 2015 (untuk SG-PPG) yang memenuhi skor UKG minimal 55, (daftar terlampir).
Terkait
dengan hal diatas maka diminta bantuannya agar segera menginformasikan
kepada guru yang tercantum namanya dalam
daftar lampiran surat ini (berdasarkan data dari aplikasi AP2SG) untuk
melengkapi
berkas masing-masing terdiri dari :
A. Pola PLPG :
1. Foto Copy Ijazah S1/D IV yang telah dilegalisir
oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
ijazah tersebut ;
2. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar 1 (satu) tahun terakhir bagi peserta yang linear antara Ijazah dengan mapel yang diampu
(peserta yang tidak linear harus melampirkan SK
mengajar 5 tahun terakhir) di legalisir
oleh kepala sekolah;
3.
Foto Copy :
Ø SK Guru Tetap Yayasan (GTY) (Bagi yang Memiliki) disyahkan Oleh ketua yayasan;
Ø SK Guru Bantu, Guru Kontrak (Bagi yang Memiliki) disyahkan Oleh kepala sekolah;
Ø SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir disyahkan oleh kepala sekolah;
4.
Pas Photo terbaru (berwarna)
ukuran 3 x 4
sebanyak 4 lembar;
5. Pakta Integritas (pernyataan)
peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya (contoh format terlampir);
6.
Foto Copy Kartu
NUPTK dilegalisir oleh kepala sekolah ;
7.
Surat Keterangan
Sehat dari dokter.
B. Pola SG-PPG :
1.
Foto Copy Ijazah S1/D IV yang telah dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang ;
2. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar 1 (satu) tahun terakhir bagi peserta yang linear antara Ijazah dengan mapel yang diampu
(peserta yang tidak linear harus melampirkan SK
mengajar 5 tahun terakhir) di legalisir
oleh kepala sekolah;
3.
Foto Copy :
Ø SK Guru Tetap Yayasan (GTY) (Bagi yang Memiliki) disyahkan Oleh ketua yayasan;
Ø SK Guru Bantu, Guru Kontrak (Bagi yang Memiliki) disyahkan Oleh kepala sekolah;
Ø SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir disyahkan oleh kepala sekolah;
4.
Pas Photo terbaru
(berwarna)
ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
5. Pakta Integritas (pernyataan)
peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya;
6.
Foto Copy Kartu
NUPTK dilegalisir oleh kepala sekolah;
7.
Memenuhi Skor
Nilai UKG minimal 55;
8.
Surat keterangan
sehat dari dokter.
C. Khusus Peserta Sertifikasi ke dua (bagi guru yang akan
melinearkan bidang tugasnya) :
1. SK mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota
atau pejabat yang berwenang (jika ada) dilegalisir oleh kepala sekolah;
2. Surat keterangan dari kepala sekolah (contoh
terlampir) dan mengetahui oleh Kepala Dinas Dikpora bagi guru PNS bersertifikat
TIK atau KKPI atau Keterampilan atau IPA SMK atau IPS SMK atau Kewirausahaan
yang diberi tugas mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi/latar belakang
S-1/D-IV yang dimiliki;
3. Surat keterangan dari kepala sekolah (contoh
terlampir) dan disetujui oleh Kepala Dinas bagi guru bukan PNS yang diberi
tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan.
4. Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki
dilegalisir oleh kepala sekolah;
5. Surat keterangan sehat dari dokter (Asli).
D. Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan diantar ke Bidang PMPTK
melalui Unit Dikpora Kecamatan paling lambat tanggal 09 April 2016, dengan
ketentuan agar di jilid masing-masing dengan warna:
-
HIJAU untuk TK
-
KUNING untuk SD
-
BIRU untuk SMP
-
MERAH untuk SMA/SMK
Demikian
untuk maklum, atas
perhatian dan kerjasama
yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wabillahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum wr. wb.