bagi guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik TIK,
KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, Kewirausahaan* dan memang benar selama ini telah diberi
tugas mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang
dimilikinya diberikan kesempatan untuk mengikuti Sertifikasi kedua sesuai dengan bidang study yang diampu dengan menyampaikan berkas berupa :
- SK mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang (jika ada) dilegalisir oleh kepala sekolah;
- Surat keterangan dari kepala sekolah (contoh terlampir pada posting senelumnya) dan mengetahui Kepala Dinas Dikpora bagi guru PNS bersertifikat TIK atau KKPI atau Keterampilan atau IPA SMK atau IPS SMK atau Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki;
- Surat keterangan dari kepala sekolah (contoh terlampir pada posting senelumnya) dan disetujui oleh Kepala Dinas bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan.
- Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki dilegalisir oleh kepala sekolah;
- Surat keterangan sehat dari dokter (Asli).
Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan diantar ke Bidang PMPTK
melalui Unit Dikpora Kecamatan paling lambat tanggal 09 April 2016, dengan
ketentuan di jilid masing-masing dengan warna :
- BIRU untuk SMP
- MERAH untuk SMA/SMK
Demikian
untuk maklum, atas
perhatian dan kerjasama
yang baik kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar