Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status
kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang
bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam
aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval)
GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan –
Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke
sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang
sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos
verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh
Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK
akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Syarat dan Ketentuan NUPTK
Mekanisme NUPTK
Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan
baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang
di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar
proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan
yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.
Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Mekanisme NUPTK
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat
mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan
NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen
GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah
disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun
Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:
Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar