TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2023
SESUAI PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN
2022
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan
kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan
dalam pemenuhan kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi
pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan bagi Guru
yang diangkat sampai dengan tahun 2025 terdiri atas :
a. Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak
b. Guru
yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus
ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi
Guru
c. Guru
yang yang tidak termasuk dalam huruf a dan b.
Persyaratan
yang harus dipenuhi sebagai Calon Mahasiswa PPG:
a. berstatus
sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru
selama 3 (tiga) tahun terakhir
b. memiliki
kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV)
c. memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d. berusia
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan
e. sehat
jasmani dan rohani
f. bebas
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
g. berkelakuan
baik dan
h. terdaftar
pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Program
PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan jumlah Mahasiswa
Penetapan jumlah Mahasiswa
secara nasional dilakukan oleh Menteri, setiap tahun dan dapat mendelegasikan
kewenangan kepada Direktur Jenderal.
b. sosialisasi Program PPG dalam
Jabatan
untuk menginformasikan penyelenggaraan
Program PPG dalam Jabatan melalui media
elektronik dan nonelektronik mencakup
jumlah Mahasiswa, tata cara pendaftaran dan mekanisme penyelenggaraan Program
PPG dalam Jabatan dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal kepada
Dinas Pendidikan dan LPTK yang ditetapkan sebagai
penyelenggara Program PPG dalam Jabatan
b. Dinas Pendidikan kepada
satuan pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
c.
penerimaan calon Mahasiswa
dilaksanakan melalui tahapan
sebagai berikut:
a. pendaftaran
Calon Mahasiswa melakukan
pendaftaran melalui laman resmi Kementerian
b. Seleksi
Seleksi Calon Mahasiswa PPG dilakukan
oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan tahapan
a. seleksi administrasi
dilakukan melalui verifikasi
dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi
calon Mahasiswa.
b. seleksi akademik
dilakukan melalui tes akademik
berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan
yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus
ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan
profesi Guru
c.
Pengumuman
Pengumuman hasil seleksi calon
Mahasiswa PPG dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi
Kementerian secara bertahap yang pertama pengumuman hasil seleksi administrasi
selanjutya pengumuman hasil seleksi akademik.
Calon
Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi merupakan peserta Program PPG dalam
Jabatan.
Keikutsertaan calon Mahasiswa
sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan dalam setiap Program PPG ditentukan
berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri dengan mempertimbangkan
kriteria:
a.
masa kerja yang paling lama
b.
usia paling tinggi
c.
satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
d.
perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi
Bagi calon Mahasiswa yang
telah lulus seleksi ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan
jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh
Menteri setiap tahun
d. Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
Pembelajaran Program PPG dalam
Jabatan dilaksanakan oleh LPTK dengan memiliki beban belajar 36 (tiga puluh
enam) sks. dilakukan melalui:
Rekognisi
pembelajaran lampau diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks bagi Guru Dalam Jabatan sebagai berikut:
a. Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak
b. Guru
yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus
ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan
profesi Guru
Rekognisi
pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan selain tersebut diatas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Guru
Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara
dengan 24 (dua puluh empat) sks dan hanya
menempuh 12 (dua belas) sks
b. Guru
Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan
setara dengan 18 (delapan belas) sks dan hanya menempuh 18 (delapan belas) sks.
Pembelajaran Program PPG dalam
Jabatan dilaksanakan dengan cara luring
dan/atau daring
Pembelajaran
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:
a. pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis
masalah (problem based learning), literasi,
numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking
skills);
b. pengembangan
perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa:
1.
pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)
2.
pembelajaran berbasis proyek (project based learning)
Setelah mengikuti pembelajaran,
Mahasiswa harus mengikuti uji
komprehensif Yang dilaksanakan oleh LPTK dan Hasil uji komprehensif tersebut
merupakan prasyarat untuk mengikuti
praktik pengalaman lapangan
c. praktik
pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa:
Praktik
pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh
masing-masing LPTK.
Selama
mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan
Dosen yang meliputi kompetensi:
a.
pengetahuan;
b.
keterampilan; dan
c.
perilaku.
Hasil
penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji
kompetensi Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia
nasional. yang ditetapkan oleh Menteri. berupa:
a. uji kinerja
Uji
kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Dilakukan
dalam bentuk:
a.
praktik pembelajaran dan
b.
penilaian portofolio.
b. uji pengetahuan.
Uji
pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian
pembelajaran lulusan Mahasiswa. yang dilakukan dalam bentuk tes tertulis
berbasis komputer secara daring atau luring.
a.
Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki
sertifikat pendidikan Guru penggerak tidak menempuh pembelajaran, tidak
mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan,
melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak dan mengikuti
uji kompetensi berupa uji pengetahuan
b.
Guru yang telah mengikuti pendidikan dan
latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi
pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru tidak menempuh pembelajaran, tidak
mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan,
mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan
Guru Dalam jabatan yang tidak termasuk
pada kriteria a dan b tersebut diatas tetap mengikuti pembelajaran dalam jumlah
sks, uji komprehensif, praktik pengalaman lapangan dan uji kompetensi
Mahasiswa yang dinyatakan
lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK
penyelenggara Program PPG dalam Jabatan
Mahasiswa yang belum lulus uji
kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi
Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. Dan harus mendaftar ulang uji
kompetensi pada panitia nasional
Dalam hal masa studi telah
habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti
uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK
yang dikoordinasikan oleh Kementerian.
Guru Dalam Jabatan yang telah
melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa, mendaftar untuk mengikuti uji
kompetensi pada panitia nasional
PENYELENGGARA
PROGRAM PPG DALAM JABATAN
LPTK yang memiliki Program
Studi PPG terakreditasi ditetapkan oleh Menteri sebagai penyelenggara Program
PPG dalam Jabatan.
Dalam
hal Program Studi PPG tidak memiliki bidang studi/keahlian dalam pelaksanaan
Program PPG dalam Jabatan, maka LPTK dapat bekerja sama dengan:
a. perguruan tinggi
lain;
b. dunia usaha atau
dunia industri;
c. praktisi yang relevan dengan bidang studi (memiliki
kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan
bidang studi/keahlian yang diajarkan)
d. instansi lain,
Pimpinan LPTK penyelenggara Program PPG
dalam Jabatan menetapkan:
a. pendidik
terdiri atas:
Dosen bertugas
untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat
instruktur bertugas
mengajar dan memberi pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran
praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi Dosen
Guru Pamong bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi
Mahasiswa dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di sekolah mitra.
b. tenaga kependidikan terdiri
atas:
tenaga
teknis dan tenaga administrasi yang bertugas untuk medukung penyelenggaraan Program
PPG dalam Jabatan.
PEMBIAYAAN
Pembiayaan
pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari:
a. anggaran
pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembiayaan pelaksanaan Program
PPG dalam Jabatan terdiri atas:
a.
biaya pendidikan Program PPG dalam Jabatan
b.
biaya personal.
Biaya
personal meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan
personal lainnya. dikecualikan untuk pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar