Jumat, 05 Mei 2023

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2023

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2023

SESUAI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2022

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan  melalui Program PPG dalam Jabatan bagi Guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025 terdiri atas :

a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak

b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru

c.  Guru yang yang tidak termasuk dalam huruf a dan b.

Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Calon Mahasiswa PPG:

a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV)

c.  memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan

e. sehat jasmani dan rohani

f.    bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

g. berkelakuan baik dan

h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

 

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. penetapan jumlah Mahasiswa

Penetapan jumlah Mahasiswa secara nasional dilakukan oleh Menteri, setiap tahun dan dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan

untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik mencakup jumlah Mahasiswa, tata cara pendaftaran dan mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan dilakukan oleh:

a. Direktorat Jenderal kepada

Dinas Pendidikan dan LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan

b. Dinas Pendidikan kepada

satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

c.   penerimaan calon Mahasiswa

dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran

Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian

b. Seleksi

Seleksi Calon Mahasiswa PPG dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan tahapan

a. seleksi administrasi

dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa.

b. seleksi akademik

dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru

 

c.   Pengumuman

Pengumuman hasil seleksi calon Mahasiswa PPG dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian secara bertahap yang pertama pengumuman hasil seleksi administrasi selanjutya pengumuman hasil seleksi akademik.

Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan.

Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri dengan mempertimbangkan kriteria:

a. masa kerja yang paling lama

b. usia paling tinggi

c. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus

d. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Bagi calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh  Menteri setiap tahun

 

d. Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan

Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK dengan memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. dilakukan melalui:

 

Rekognisi pembelajaran lampau diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks bagi Guru Dalam Jabatan sebagai berikut:

a.   Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak

b.   Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru

Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan selain tersebut diatas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.   Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks dan hanya  menempuh 12 (dua belas) sks

b.   Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks dan hanya menempuh 18 (delapan belas) sks.

Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring

 

Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:

a. pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills);

b. pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa:

1. pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)

2. pembelajaran berbasis proyek (project based learning)

Setelah mengikuti pembelajaran, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif Yang dilaksanakan oleh LPTK dan Hasil uji komprehensif tersebut merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan

c. praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa:

Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK.

Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen yang meliputi kompetensi:

a. pengetahuan;

b. keterampilan; dan

c. perilaku.

Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. yang ditetapkan oleh Menteri. berupa:

a. uji kinerja

Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Dilakukan dalam bentuk:

a. praktik pembelajaran dan

b. penilaian portofolio.

b. uji pengetahuan.

Uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. yang dilakukan dalam bentuk tes tertulis berbasis komputer secara daring atau luring.

a. Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan, melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak dan mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan

b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan, mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan

Guru Dalam jabatan yang tidak termasuk pada kriteria a dan b tersebut diatas tetap mengikuti pembelajaran dalam jumlah sks, uji komprehensif, praktik pengalaman lapangan dan uji kompetensi

Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan

Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. Dan harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional

Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian.

Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa, mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional

 

PENYELENGGARA PROGRAM PPG DALAM JABATAN

LPTK yang memiliki Program Studi PPG terakreditasi ditetapkan oleh Menteri sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.

Dalam hal Program Studi PPG tidak memiliki bidang studi/keahlian dalam pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, maka LPTK dapat bekerja sama dengan:

a. perguruan tinggi lain;

b. dunia usaha atau dunia industri;

c. praktisi yang relevan dengan bidang studi (memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang studi/keahlian yang diajarkan)

d. instansi lain,

 

Pimpinan LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan menetapkan:

a. pendidik terdiri atas:

Dosen bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

instruktur bertugas mengajar dan memberi pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi Dosen

Guru Pamong bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di sekolah mitra.


b. tenaga kependidikan terdiri atas:

tenaga teknis dan tenaga administrasi yang bertugas untuk medukung penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.

 

PEMBIAYAAN

Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari:

a.   anggaran pendapatan dan belanja negara;

b.   anggaran pendapatan dan belanja daerah;

c.    anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d.   sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:

a.   biaya pendidikan Program PPG dalam Jabatan

b.   biaya personal.

Biaya personal meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal lainnya. dikecualikan untuk pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri

Tidak ada komentar: