Kamis, 28 Maret 2013

TATA CARA PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS


dikutip dari http://honorerk2.blogspot.com/2012/08/tata-cara-pengangkatan-tenaga-honorer.html

A.  Pemanggilan
1.  Pemberitahuan  tenaga honorer  yang memenuhi kriteria (MK) atau tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dan diterima, disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Dalam pemberitahuan tersebut agar dicantumkan bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan CPNS dan jadwal kehadiran yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.
2.  Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi  tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat tercatat.
3.  Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan CPNS, harus memperhitungkan letak geografis, alamat yang dituju,  dan  ketersediaan waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
4.  Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2 dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
 
B.  Persyaratan Administrasi.
Setiap tenaga honorer  dan  Dokter  yang  dinyatakan lulus dan diterima dan/atau  memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
1.  fotokopi  ijazah/STTB yang  telah dilegalisir  oleh Pejabat yang berwenang  sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus  bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan - 20 - ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan guru;
2.  pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3.  fotokopi  keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer  yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4.  daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian  Negara  Nomor 11 Tahun 2002  yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang  secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
5.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter  (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
7.  Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8.  Surat pernyataan sesuai dengan  Anak Lampiran  I-d  Keputusan Kepala  Badan Kepegawaian Negara  Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a.  tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b.  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c.  tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d.  bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e.  tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
 
C.  Pemeriksaan Kelengkapan
Pemeriksaan  kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan ketentuan:
1.  Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai Jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
2.  Untuk tertib administrasi, penerimaan berkas dilakukan oleh pimpinan satuan kerja dimana tenaga honorer bekerja, yang selanjutnya disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar -21- kepada Kepala Biro/Bagian Kepegawaian atau BKD instansi yang bersangkutan, disertai kelengkapan sebagaimana dimaksud  huruf B angka 1 sampai dengan angka 8, ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat oleh atasan  langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
a.  sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;dan
b.  selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin  dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi; Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum  dalam  Anak Lampiran  I-k  yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3.  Kepala Biro/Bagian Kepegawaian/BKD instansi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk  melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengenai:
a.  Keabsahan surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta hitam, sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b.  Keabsahan keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila keputusan tenaga honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian mengesahkan foto kopi keputusan tersebut;
c.  Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya yang disahkan paling rendah pejabat  strukturaleselon II di lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1)  sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
2)  selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin  dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.Surat  pernyataan tersebut  dibuat menurut  contoh sebagaimana tercantum  dalam  Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
d.  Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan, antara lain untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti pengalaman kerja, dan sebagainya; - 22 -
e.  Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
1)  Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan  atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan.
2)  Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/ U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggara-kan pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi. Surat keterangan/pernyataan tersebut  menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan  atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, dengan menyebutkan nomor
dan tanggal Keputusannya.
3)  Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri  Kementerian  yang menyeleng-garakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4)  Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik  pasfoto  yang bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal lahir pada berkas lainnya.
f.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
g.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan  oleh pihak yang berwajib/POLRI;
h.  Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1) sampai dengan angka 8) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan permintaan NIP-nya.  - 23 - 
4.  Pemisahan berkas persyaratan administrasi yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat serta berkas yang belum lengkap diberi tanda/kode yang berbeda, dengan ketentuan:
a.  Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan administrasi disiapkan sebagai bahan penyampaian usulan penetapan NIP.
b.  Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya disertai dengan alasan yang sah.
c.  Berkas lamaran yang bahannya belum lengkap dimintakan kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi tersebut kepada yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya dengan disertai batas waktu yang ditentukan.
5.  Tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau meninggal dunia, PPK segera melaporkan kepada Kepala  Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional  Badan  Kepegawaian Negara  dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat.
6.  Untuk menggantikan tenaga honorer yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, PPK mengambil nama tenaga honorer urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui  website  instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia.
7.  Keputusan  PPK terhadap pengganti tenaga honorer yang mengundurkan diri atau meninggal dunia disampaikan kepada Kepala  Badan Kepegawaian Negara  dan Kepala Kantor Regional  Badan Kepegawaian Negara.

D.  Penyampaian Usul Penetapan NIP
1.  PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah memeriksa berkas persyaratan administrasi tenaga honorer, menyampaikan usul permintaan NIP CPNS dengan surat pengantar beserta daftar nominatifnya secara kolektif rangkap 5 (lima) kepada Kepala  Badan Kepegawaian Negara  atau  Kepala Kantor Regional  Badan Kepegawaian Negara  dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam  Anak Lampiran I-l  dan  Anak Lampiran  I-m  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dengan melampirkan: 

a.  4 (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS  yang  dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam  Anak  Lampiran  I-n  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini  dengan tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dan dibubuhi stempel/cap dinas,  serta setiap lembar  usul penetapan NIP CPNS ditempelkan pasfoto 3 x 4 cm; - 24 -
b.  1 (satu) lembar  fotokopi  sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran yang bersangkutan;
c.  1 (satu) lembar  fotokopi  sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
d.  1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
e.  1 (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan  Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi tentang:
1)  tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2)  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai swasta;
3)  tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
4)  bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
5)  tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
f.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
g.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter; dan
h.  Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan  narkotika, psikotropika, prekursor,  dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
2.  Surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila  surat keputusan tenaga honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian mengesahkan fotokopi  surat keputusan tersebut. Pengesahan tersebut dapat dilakukan oleh  pejabat  eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, apabila lowongan formasi yang akan diisi lebih dari 2.500.
3.  Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk - 25 -paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan:
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
2)  selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin  dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum  dalam  Anak Lampiran  I-k  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
4.  Khusus bagi tenaga  Dokter  yang telah atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dan bersedia ditempatkan di sarana pelayanan kesehatan daerah terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun, harus dilampirkan surat pernyataan di atas kertas segel atau kertas bermaterai,  dibuat menurut contoh  sebagaimana tercantum  dalam  Anak Lampiran  I-o yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
5.  Fotokopi  bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagiyang memiliki pengalaman kerja.
6.  Daftar kelulusan TKD dan TKB untuk tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD.
7.  Daftar nominatif tenaga honorer yang ditetapkan oleh PPK yang bersangkutan, harus sesuai dengan daftar nama tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Kepala  Badan Kepegawaian Negara  yang akan  diangkat menjadi CPNS untuk mengisi formasi tahun anggaran yang bersangkutan. 

E.  Penetapan NIP
1.  Kepala  Badan Kepegawaian Negara  atau pejabat lain yang ditunjuk memeriksa  data  tenaga honorer yang diusulkan penetapan NIP-nya oleh PPK sebagai berikut:
1) tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD:
a)  mencocokan data tenaga honorer dengan  database  Badan Kepegawaian Negara; dan
b)  mengecek kesesuaian antara data tenaga honorer dengan formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
2) tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD:
a)  mencocokan data tenaga honorer dengan daftar tenaga honorer yang telah diuji publik;
b)  mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD;
c)  mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKB; dan - 26 -d)  mengecek kesesuaian antara data tenaga honorer dengan formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri
PAN dan RB.
2.  Penetapan NIP dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, meliputi: 

a. Keabsahan surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta
hitam, sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
b.  Keabsahan surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila surat keputusan tenaga honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian mengesahkan  fotokopi  surat keputusan tersebut. Pengesahan tersebut dapat dilakukan oleh eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, apabila lowongan formasi yang akan diisi lebih dari 2.500.
c.  Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya yang disahkan paling rendah pejabat eselon II di lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1)  sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
2)  selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin  dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.Surat pernyataan tersebut harus sesuai  dengan contoh sebagaimana tercantum dalam  Anak Lampiran  I-k  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
d.  Kualifikasi pendidikan/STTB/Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
1)  Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggara-kan pendidikan.
2)  Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana,  dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan - 27 -dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  harusmelampirkan  surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan, dengan menyebut-kan nomor dan tanggal Keputusannya.
3)  Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e.  Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik  pasfoto  yang bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama  dan tanggal lahir pada berkas lainnya.
f.  Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan, antara lain untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti pengalaman kerja, dan sebagainya.
g.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
h.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
i.  Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,  prekursor,  dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
3.  Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Usul penetapan NIP yang memenuhi  syarat (MS) administrasi, ditetapkan NIP-nya.
b.  Usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan untuk dilengkapi.
c.  Usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya.
4.  Bagi tenaga honorer  yang tidak dibiayai APBN/APBD  yang dinyatakan TMS dapat diganti dengan mengambil nama tenaga honorer urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui  website  instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia.

F.  Keputusan Pengangkatan Sebagai CPNS
1.  Tenaga honorer yang  memenuhi  persyaratan administratif  diberikan NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.  - 28 -

2.  PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima penetapan NIP dari Kepala  Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan pengangkatan CPNS  paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah diterimanya NIP.
3.  Apabila ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut:
a.  bagi yang telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan keputusan pengangkatannya sebagai CPNS, PPK segera melaporkan kepada Kepala  Badan Kepegawaian Negara  dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/  Kepala Desa setempat untuk dilakukan pembatalan NIP oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
b.  jika hal tersebut terjadi setelah ditetapkan keputusan pengangkatan CPNS dan  belum/telah  melaksanakan tugas, maka ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai CPNS, dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional  Badan Kepegawaian Negara  di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain yang dipandang perlu.
4.  Keputusan pengangkatan CPNS  sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN, Kepala Kantor Regional  Badan Kepegawaian Negara di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak ditetapkan.
5.  CPNS yang telah menerima keputusan  pengangkatan  CPNS sebagaimana dimaksud pada angka 4, paling lambat  30 (tiga puluh) hari kalender  setelah diterimanya keputusan tersebut harus melapor kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan  tidak melapor, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS, kecuali bukan karena kesalahannya.
6.  Formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan NIP-nya tidak dapat digantikan dengan tenaga honorer yang lain.
7.  Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS  untuk  formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. 

G.  Penugasan/Penempatan1.  CPNS  ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
2.  Paling lambat dalam waktu  30 (tiga puluh) hari kalender  sejak diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya.- 29 -

3.  Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala Kantor Satuan Unit Organisasi paling lambat  60 (enam puluh) hari kalender setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas.
4.  SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan menjadi CPNS.
 
H.  Pembayaran Gaji CPNS
1.  Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
2.  Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.
3.  Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.
 
VII.  PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
1.  Tim  Pengawas  Nasional  Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi  CPNS melakukan  pengawasan dan pengendalian  pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mempunyai tugas antara lain:
a.  Melakukan pengawasan pelaksanaan  pengangkatan tenaga honorer menjadi  CPNS, mulai dari proses pengumuman, pelamaran, pelaksanaan ujian, pengolahan LJK, penetapan pengumuman hasil
ujian, proses penetapan NIP, dan penempatan pegawai;
b.  Menjamin pelaksanaan pengawasan  pengangkatan tenaga honorer menjadi  CPNS  berlangsung secara objektif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya;
c.  Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan  pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kepada Tim Pengarah;
2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Tim Pengawas Nasional  Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi  CPNS berkoordinasi dengan Aparat Pengawas  Internal  Pemerintah (APIP) baik Pusat maupun Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota.
3.  Pengawasan  dan pengendalian  sebagaimana dimaksud pada angka 1, antara lain dilakukan melalui pengawasan/pemantauan terhadap:
a.  Rencana dan persiapan, meliputi kegiatan:
1)  Melakukan pengawasan terhadap penetapan nama-nama tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS berdasarkan masa kerja dan usia dalam database;
2)  Mengawasi/memantau pengumuman penerimaan CPNS; dan
3)  Mengawasi/memantau  kesiapan penyediaan soal ujian, formulir LJK, pendistribusian soal, dan pengamanannya. - 30 -

b.  Seleksi, meliputi kegiatan:
1)  Melakukan  pengawasan/pemantauan  terhadap pelaksanaan seleksi administrasi;
2)  Melakukan  pengawasan/pemantauan terhadap pelaksanaan TKD dan TKB;
3)  Mengawasi/memantau distribusi soal dan formulir LJK dari Panitia Seleksi kepada pengawas ujian;
4)  Mengawasi/memantau penyampaian kembali jumlah LJK hasil ujian dan mencocokkan dengan daftar hadir peserta ujian;
5)  Mengawasi/memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan formulir LJK yang tidak digunakan serta pemusnahan sisa soal ujian dan soal yang telah dipergunakan; dan
6)  Mengawasi/memantau pengolahan LJK hasil ujian
c.  Penetapan kelulusan dan pengumuman hasil seleksi, meliputi kegiatan:
1)  Mengawasi/memantau LJK hasil ujian dan pengamanannya;
2)  Mengawasi/memantau prosedur dan mekanisme pemeriksaan LJK hasil ujian; dan
3)  Evaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan LJK hasil ujian dengan keputusan penetapan kelulusan peserta ujian.
4.  Penetapan NIP, meliputi kegiatan  mengawasi/memantau penyampaian nota persetujuan penetapan NIP kepada PPK.
5.  Pengangkatan CPNS, meliputi pemantauan penetapan keputusan CPNS dan penyerahannya kepada yang bersangkutan.
6.  Informasi atau reaksi/pengaduan resmi masyarakat terhadap pelaksa-naan seleksi penerimaan CPNS.
7.  Melakukan tindakan administratif, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Sumber : BKN

Rabu, 27 Maret 2013

Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 - Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II (K-2)

dikutip dari http://honorerk2.blogspot.com/2013/03/perka-bkn-nomor-9-tahun-2012.html


Berikut kami sampaikan sedikit cuplikan ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS sesuai Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sosialisasi perka tersebut. Semoga dapat menambah pengetahuan.
Pengangkatan Tenaga Honorer yang Tidak Dibiayai APBN/APBD Menjadi CPNS
Umum Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
Persyaratan Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi :
usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
bekerja pada instansi pemerintah;
dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  1. Pelaksanaan
    1. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD melalui website www.bkn.go.id.
    2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar nama tenaga honorer kepada PPK Pusat/ Daerah untuk diumumkan.
    3. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer.
    4. Pengumuman oleh PPK Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada publik.
    5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat. 
    6. PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada Menteri PAN dan RB paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pengumuman oleh PPK.
    7. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang tidak ada pengaduan atau keberatan setelah dilakukan uji publik dan menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.
    8. Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menyelesaikan dan memutuskan pengaduan/sanggahan/keberatan setelah dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK Pusat/Daerah.
    9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah diselesaikan dan diputuskan atas pengaduan atau keberatannya serta menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.
    10. Peserta seleksi adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD yang tercantum dalam daftar nama (listing) tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9.
    11. Materi seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
    12. Materi seleksi ujian tertulis TKD berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
    13. TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. 
    14. Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian TKD bagi tenaga honorer dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, yang dibentuk oleh Menteri PAN dan RB bersama dengan Mendikbud.
    15. Pelaksanaan TKD pada instansi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/ Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
    16. Penentuan kelulusan TKD ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium PTN.
    17. Pengumuman kelulusan TKD dilakukan oleh Menteri PAN dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer.
    18. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD, wajib mengikuti TKB dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan oleh masingmasing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi Pembina Jabatan Fungsional.
    19. Waktu pelaksanaan TKB ditetapkan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

    Sumber : BKD 


    Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi soal cpns: Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika; UUD 1945; Tata Negara Indonesia; Kebijakan Pemerintah; Sejarah Indonesia; Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris; Pengetahuan Umum.

    Tes Intelegensi Umum (TIU) yang meliputi soal cpns tes kemampuan, analisa verbal; analisa numerik; berpikir logis dan analitis.

    Tes Karakteriktik Pribadi (TKP) yang meliputi penilaian atas: integrasi diri; semangat berprestasi; berorientasi pada pelayanan; kemampuan beradaptasi; mengendalikan diri; bekerja mandiri dan tuntas; belajar berkelanjutan; bekerja sama dalam kelompok; kemampuan menggerakkan; mengkoordinir orang lain.

    Tes Kompetensi Bidang (TKB) diperuntukkan bagi formasi tertentu atau pekerjaan tertentu yang meliputi: Tes Praktek; Tes Wawancara; Tes tertulis; Tes Psikotes lanjutan.

    Modul Diklat Prajabatan CPNS bagi yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS 2013 untuk mengikuti tahap ujian prajabatan CPNS (sebelum diangkat menjadi CPNS). 


    Demikian, semoga bermanfaat.

PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG DIBIAYAI APBN/APBD MENJADI CPNS (Tenaga Honorer K1)


dikutip dari http://honorerk2.blogspot.com/2012/08/pengangkatan-tenaga-honorer-yang.html

A.  Umum
Pada prinsipnya pengangkatan  tenaga honorer  menjadi CPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002  tentang  Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua  kali diubah, terakhir  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

B.  Persyaratan
Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah  19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2.  mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
3.  penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
4.  dinyatakan memenuhi kriteria (MK)  berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim  Verifikasi  dan  Validasi  yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
5. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

C.  Pelaksanaan
1.  Tim  Verifikasi dan  Validasi  Nasional  yang dibentuk oleh Kepala  Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD.
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan dinyatakan memenuhi kriteria (MK) melalui website www.bkn.go.id.
3.  Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar  nama  tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada PPK Pusat/Daerah untuk diumumkan.
4.  PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online selama 14 (empat belas) hari kalender kepada publik. - 4 -
5.  PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK), terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
6.  PPK Pusat/Daerah melaporkan hasil pengumuman dan penelitian terhadap tenaga honorer  yang dibiayai APBN/APBD  yang memenuhi kriteria (MK)  dan ditandatangani oleh PPK atau paling rendah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Sekretaris Daerah kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Menteri PAN dan RB.
7.  Tenaga honorer yang dalam penelitian dan pemeriksaan karena adanya pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat, dilakukan:
a.  Desk audit oleh Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,  antara lain  dalam hal  terjadi kekurangan/perbedaan kelengkapan dokumen/berkas persyaratan; atau
b.  Audit untuk tujuan tertentu oleh Menteri PAN dan RB dan Badan Pengawas  Keuangan dan Pembangunan,  antara lain  dalam hal terjadi dugaan rekayasa/pemalsuan dokumen/berkas  maupun terjadi dugaan tindak pidana dan dilakukan melalui investigasi lapangan.
8.  PPK Pusat/Daerah mengusulkan  formasi kepada Menteri PAN dan RB serta tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
9.  Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pertimbangan teknis formasi bagi:
a.  tenaga honorer yang sudah selesai dilakukan desk audit/audit untuk tujuan tertentu; dan
b.  tenaga honorer yang setelah diumumkan tidak terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
10.  Kepala Badan Kepegawaian Negara  menyampaikan  pertimbangan teknis formasi yang diusulkan oleh PPK Pusat/Daerah  kepada Menteri PAN dan RB.
11.  Menteri PAN dan RB menetapkan formasi berdasarkan pertimbangan teknis Kepala  Badan Kepegawaian Negara  dan menyampaikannya kepada PPK Pusat/Daerah.
12.  Pengangkatan tenaga honorer  yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS untuk mengisi formasi  Tahun Anggaran  2012  dan ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
13.  Apabila di kemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang direkayasa/palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS  dan apabila yang bersangkutan telah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka diberhentikan sebagai CPNS/ PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Terima ksih semoga bermamfaat..

Pengumuman Bupati Lombok Timur Tentang Uji Publik Tenaga Honorer KII

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.50-3/93 Tanggal 19 Maret 2013 Perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II dan Surat Undangan Kepala Kantor X BKN Denpasar Nomor : 90/KR.X.K/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 perihal Ralat Penyampaian Data Tenaga Honorer Kategori II, dengan ini diumumkan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Lombok Timur lebih lengkapnya dapat anda download pada TUNAS INFO PENGUMUMAN K II LOMBOK TIMUR