Rabu, 27 Maret 2013

Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 - Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II (K-2)

dikutip dari http://honorerk2.blogspot.com/2013/03/perka-bkn-nomor-9-tahun-2012.html


Berikut kami sampaikan sedikit cuplikan ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS sesuai Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sosialisasi perka tersebut. Semoga dapat menambah pengetahuan.
Pengangkatan Tenaga Honorer yang Tidak Dibiayai APBN/APBD Menjadi CPNS
Umum Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
Persyaratan Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi :
usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
bekerja pada instansi pemerintah;
dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  1. Pelaksanaan
    1. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD melalui website www.bkn.go.id.
    2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar nama tenaga honorer kepada PPK Pusat/ Daerah untuk diumumkan.
    3. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer.
    4. Pengumuman oleh PPK Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada publik.
    5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat. 
    6. PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada Menteri PAN dan RB paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pengumuman oleh PPK.
    7. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang tidak ada pengaduan atau keberatan setelah dilakukan uji publik dan menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.
    8. Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menyelesaikan dan memutuskan pengaduan/sanggahan/keberatan setelah dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK Pusat/Daerah.
    9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah diselesaikan dan diputuskan atas pengaduan atau keberatannya serta menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.
    10. Peserta seleksi adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD yang tercantum dalam daftar nama (listing) tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9.
    11. Materi seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
    12. Materi seleksi ujian tertulis TKD berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
    13. TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. 
    14. Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian TKD bagi tenaga honorer dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, yang dibentuk oleh Menteri PAN dan RB bersama dengan Mendikbud.
    15. Pelaksanaan TKD pada instansi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/ Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
    16. Penentuan kelulusan TKD ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium PTN.
    17. Pengumuman kelulusan TKD dilakukan oleh Menteri PAN dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer.
    18. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD, wajib mengikuti TKB dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan oleh masingmasing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi Pembina Jabatan Fungsional.
    19. Waktu pelaksanaan TKB ditetapkan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

    Sumber : BKD 


    Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi soal cpns: Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika; UUD 1945; Tata Negara Indonesia; Kebijakan Pemerintah; Sejarah Indonesia; Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris; Pengetahuan Umum.

    Tes Intelegensi Umum (TIU) yang meliputi soal cpns tes kemampuan, analisa verbal; analisa numerik; berpikir logis dan analitis.

    Tes Karakteriktik Pribadi (TKP) yang meliputi penilaian atas: integrasi diri; semangat berprestasi; berorientasi pada pelayanan; kemampuan beradaptasi; mengendalikan diri; bekerja mandiri dan tuntas; belajar berkelanjutan; bekerja sama dalam kelompok; kemampuan menggerakkan; mengkoordinir orang lain.

    Tes Kompetensi Bidang (TKB) diperuntukkan bagi formasi tertentu atau pekerjaan tertentu yang meliputi: Tes Praktek; Tes Wawancara; Tes tertulis; Tes Psikotes lanjutan.

    Modul Diklat Prajabatan CPNS bagi yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS 2013 untuk mengikuti tahap ujian prajabatan CPNS (sebelum diangkat menjadi CPNS). 


    Demikian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: