dikutip dari http://honorerk2.blogspot.com/2012/08/pengangkatan-tenaga-honorer-yang.html
A. Umum
Pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
B. Persyaratan
Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
3. penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
4. dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
5. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
C. Pelaksanaan
1. Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan dinyatakan memenuhi kriteria (MK) melalui website www.bkn.go.id.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar nama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada PPK Pusat/Daerah untuk diumumkan.
4. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online selama 14 (empat belas) hari kalender kepada publik. - 4 -
5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK), terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
6. PPK Pusat/Daerah melaporkan hasil pengumuman dan penelitian terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD yang memenuhi kriteria (MK) dan ditandatangani oleh PPK atau paling rendah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Sekretaris Daerah kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Menteri PAN dan RB.
7. Tenaga honorer yang dalam penelitian dan pemeriksaan karena adanya pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat, dilakukan:
a. Desk audit oleh Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal terjadi kekurangan/perbedaan kelengkapan dokumen/berkas persyaratan; atau
b. Audit untuk tujuan tertentu oleh Menteri PAN dan RB dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal terjadi dugaan rekayasa/pemalsuan dokumen/berkas maupun terjadi dugaan tindak pidana dan dilakukan melalui investigasi lapangan.
8. PPK Pusat/Daerah mengusulkan formasi kepada Menteri PAN dan RB serta tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pertimbangan teknis formasi bagi:
a. tenaga honorer yang sudah selesai dilakukan desk audit/audit untuk tujuan tertentu; dan
b. tenaga honorer yang setelah diumumkan tidak terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
10. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan pertimbangan teknis formasi yang diusulkan oleh PPK Pusat/Daerah kepada Menteri PAN dan RB.
11. Menteri PAN dan RB menetapkan formasi berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikannya kepada PPK Pusat/Daerah.
12. Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012 dan ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
13. Apabila di kemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang direkayasa/palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS dan apabila yang bersangkutan telah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka diberhentikan sebagai CPNS/ PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
B. Persyaratan
Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
3. penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
4. dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
5. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
C. Pelaksanaan
1. Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan dinyatakan memenuhi kriteria (MK) melalui website www.bkn.go.id.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar nama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada PPK Pusat/Daerah untuk diumumkan.
4. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online selama 14 (empat belas) hari kalender kepada publik. - 4 -
5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK), terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
6. PPK Pusat/Daerah melaporkan hasil pengumuman dan penelitian terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD yang memenuhi kriteria (MK) dan ditandatangani oleh PPK atau paling rendah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Sekretaris Daerah kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Menteri PAN dan RB.
7. Tenaga honorer yang dalam penelitian dan pemeriksaan karena adanya pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat, dilakukan:
a. Desk audit oleh Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal terjadi kekurangan/perbedaan kelengkapan dokumen/berkas persyaratan; atau
b. Audit untuk tujuan tertentu oleh Menteri PAN dan RB dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, antara lain dalam hal terjadi dugaan rekayasa/pemalsuan dokumen/berkas maupun terjadi dugaan tindak pidana dan dilakukan melalui investigasi lapangan.
8. PPK Pusat/Daerah mengusulkan formasi kepada Menteri PAN dan RB serta tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pertimbangan teknis formasi bagi:
a. tenaga honorer yang sudah selesai dilakukan desk audit/audit untuk tujuan tertentu; dan
b. tenaga honorer yang setelah diumumkan tidak terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
10. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan pertimbangan teknis formasi yang diusulkan oleh PPK Pusat/Daerah kepada Menteri PAN dan RB.
11. Menteri PAN dan RB menetapkan formasi berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikannya kepada PPK Pusat/Daerah.
12. Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012 dan ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
13. Apabila di kemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang direkayasa/palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS dan apabila yang bersangkutan telah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka diberhentikan sebagai CPNS/ PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Terima ksih semoga bermamfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar