Rabu, 27 Maret 2013

PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG DIBIAYAI APBN/APBD MENJADI CPNS (Tenaga Honorer K1)


dikutip dari http://honorerk2.blogspot.com/2012/08/pengangkatan-tenaga-honorer-yang.html

A.  Umum
Pada prinsipnya pengangkatan  tenaga honorer  menjadi CPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002  tentang  Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua  kali diubah, terakhir  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

B.  Persyaratan
Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah  19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2.  mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
3.  penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
4.  dinyatakan memenuhi kriteria (MK)  berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim  Verifikasi  dan  Validasi  yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
5. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

C.  Pelaksanaan
1.  Tim  Verifikasi dan  Validasi  Nasional  yang dibentuk oleh Kepala  Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD.
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan dinyatakan memenuhi kriteria (MK) melalui website www.bkn.go.id.
3.  Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar  nama  tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada PPK Pusat/Daerah untuk diumumkan.
4.  PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online selama 14 (empat belas) hari kalender kepada publik. - 4 -
5.  PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK), terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
6.  PPK Pusat/Daerah melaporkan hasil pengumuman dan penelitian terhadap tenaga honorer  yang dibiayai APBN/APBD  yang memenuhi kriteria (MK)  dan ditandatangani oleh PPK atau paling rendah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Sekretaris Daerah kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Menteri PAN dan RB.
7.  Tenaga honorer yang dalam penelitian dan pemeriksaan karena adanya pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat, dilakukan:
a.  Desk audit oleh Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,  antara lain  dalam hal  terjadi kekurangan/perbedaan kelengkapan dokumen/berkas persyaratan; atau
b.  Audit untuk tujuan tertentu oleh Menteri PAN dan RB dan Badan Pengawas  Keuangan dan Pembangunan,  antara lain  dalam hal terjadi dugaan rekayasa/pemalsuan dokumen/berkas  maupun terjadi dugaan tindak pidana dan dilakukan melalui investigasi lapangan.
8.  PPK Pusat/Daerah mengusulkan  formasi kepada Menteri PAN dan RB serta tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
9.  Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pertimbangan teknis formasi bagi:
a.  tenaga honorer yang sudah selesai dilakukan desk audit/audit untuk tujuan tertentu; dan
b.  tenaga honorer yang setelah diumumkan tidak terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
10.  Kepala Badan Kepegawaian Negara  menyampaikan  pertimbangan teknis formasi yang diusulkan oleh PPK Pusat/Daerah  kepada Menteri PAN dan RB.
11.  Menteri PAN dan RB menetapkan formasi berdasarkan pertimbangan teknis Kepala  Badan Kepegawaian Negara  dan menyampaikannya kepada PPK Pusat/Daerah.
12.  Pengangkatan tenaga honorer  yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS untuk mengisi formasi  Tahun Anggaran  2012  dan ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
13.  Apabila di kemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang direkayasa/palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS  dan apabila yang bersangkutan telah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka diberhentikan sebagai CPNS/ PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Terima ksih semoga bermamfaat..

Tidak ada komentar: