Kamis, 27 Juni 2013

INFO TUNJANGAN PROFESI TERKAIT REVISI PMK NO 41/PMK.07/2013, tanggal 18 Juni 2013

Berikut Kami Sampaikan Informasi Tindak Lanjut atas Usulan Revisi PMK Nomor 41/PMK.07/2013, tanggal 18 Juni 2013,
1. Suarat usulan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang revisi PMK no 41/PMK.07/2013 telah diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan. Saat ini Kementrian Keuangan sedang menyusun revisi PMK Nomor  41/PMK.07/2013 dimaksud.
2. Terkait dengan usulan revisi tersebut diatas terjadi perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa Daerah sehingga jumlah penyaluran dana triwulan II, III dan IV masing-masing daerah juga akan mengalami perubahan 
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka transper dana tunjangan profesi bagi PNSD untuk triwulan ke II dari Kementrian Keuangan mengalami penundaan.
4. Selain itu, Petunjuk Teknis Tentang Pembayaran Tunjangan Profesi, bagi Guru PNSD melalui Mekanisme Dana Transper ke Daerah akan disesuaikan setelah revisi PMK selesai.
Surat Resmi Kemendikbud kepada Kepala Dins Kabupaten/Kota bisa di unduh di USULAN REVISI PMK

Rabu, 26 Juni 2013

JADWAL KEGIATAN SOSIALISASI APLIKASI PADAMU NEGRI TAHUN 2013


Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) diharapkan melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal), pemutakhiran datanya serta melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) 
Proses VerVal dan pemutakhiran data yang terintegrasi EDS ini sekaligus berfungsi untuk pembersihan database NUPTK yang tersimpan selama periode 2006 s.d 2012 dari keadaan yang tidak benar, tidak lengkap, tidak sesuai formatnya dan duplikasi.
Bagi PTK pemilik NUPTK yang tidak melakukan proses VerVal dan pemutakhiran, status NUPTK-nya akan dinyatakan TIDAK AKTIF periode 2013 secara otomatis oleh sistem.
Bagi PTK yang telah di verifikasi dan validasi oleh sistem pendataan direktorat terkait namun belum teridentifikasi atau belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD.
Sosialisasi Aplikasi PADAMU NEGERI dan penyerahan akun sekolah oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lombok Timur Mengundang Kepala Sekolah dan Operator Sekolah semua jenjang, karena pentingnya acara tersebut, diharapkan semua Kepala Sekolah dan Operator tidak berhalangan.
Kegiatan dimaksud  akan dilaksanakan sesuai jadwal sbb : 

 Jadwal SMP, SMA/SMK 


NO


HARI/TANGGAL

WAKTU

JENJANG

TEMPAT

1.
Sabtu, 29 Juni 2013
09.00 - 11.00 WITA
S M P
Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim
13.00 – 15.00 WITA
SMA/SMK
Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim


 Jadwal SD


NO


HARI/TANGGAL

WAKTU

KECAMATAN

TEMPAT

1.
Senin, 01 Juli 2013
09.00 - 11.00 WITA
1. Selong
2. Labuhan Haji
SDN 2 Sandubaya
13.00 – 15.00 WITA
1. Sukamulia
2. Suralaga
SDN 2 Sukamulia
2.
Selasa, 02 Juli 2013
09.00 - 11.00 WITA
1. Masbagik
2. Pringgasela
SDN 5 Masbagik Utara
13.00 – 15.00 WITA
1. Terara
2. Montong Gading
Aula UPTD Dikpora Kec. Terara
3.
Rabu, 03 Juli 2013
09.00 - 11.00 WITA
1. Sikur
2. Sakra
SDN 1 Sakra
13.00 – 15.00 WITA
1. Keruak
2. Jerowaru
SDN 5 Selebung Ketangga
4.
Kamis, 04 Juli 2013
09.00 - 11.00 WITA
1. Sakra Timur
2. Sakra Barat
SDN 4 Lepak
13.00 – 15.00 WITA
1. Aikmel
2. Sembalun
SDN 3 Aikmel
5.
Jum’at, 05 Juli 2013
09.00 - 11.00 WITA
1. Wanasaba
2. Suela
SDN 3 Wanasaba
13.00 – 15.00 WITA
1. Pringgabaya
2. Sambelia
Aula UPTD Dikpora Kec. Pringgabaya

Sumber : PMPTK Dikpora Lombok Timur.

Minggu, 23 Juni 2013

JAWABAN ATAS IMPLEMENTASI PERATURAN 5 MENTRI TTG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS

Untuk menjamin pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar kabupaten, antar kota, dan antar provinsi serta dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. 
Pada Pasal 4 menegaskan :
(1) Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS anta rsatuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS. 
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS. 
Implementasi peraturan bersama tersebut berdampak pada mutasi guru antar satuan pendidikan, antar jenjang pendidikan, antar jenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah Provensi/kabupaten/Kota, akibat mutasi tersebut banyak guru yang tidak bisa dibayarkan tunjangan profesinya, karena sertifikat yang dimilikinya tidak sesuai lagi dengan bidang/mata pelajaran yang diampu, 
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas maka pemerintah menerbitkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru yang memperbolehkan guru dimutasi dalam rangka implementasi peraturan bersama.
Guru yang dimutasi tersebut berhak mendapatkan tunjangan profeesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindanh tugas mengajar pada bidang tugas yang baru dan tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
Silahkan unduh Permendikbud No 62 tahun 2013  DI SINI

Sabtu, 22 Juni 2013

INFO TUNJANGAN DAN SOLUSI PENYELSAIAN MASALAH

Alhamdulillah.. kegiatan Rakor Tunjangan di Jayakarta hotel (11/13 Juni 2013) berjalan lancar banyak masalah-masalah dapodik dan tunjangan yang langsung bisa teratasi sperti : Mutasi pengawas SD ke guru SD, setelah dilakukan konsultasi-konsultasi dengan petugas p2tk dikdas pusat, ahirnya bisa di konfersi, penyesuaian data kelulusan, masalah NUPTK yang tertukar dan ada beberapa solusi untuk penyelesaian masalah-masalah yang ada di kabupaten.. untuk itu kami berharap kepada guru yang masih mempunyai masalah terhadap tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan (Fungsional Non PNS, Khusus, Kualifikasi S1/D4) agar pro aktif melaporkan diri pada bidang PMPTK.
Mohon Bantuan Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Bapak/Ibu Pengawas akan Hal-hal sbb :
1. Memberikan informasi kepada Bidang PMPTK terhadap guru yang sudah tidak aktif mengajar karena berbagai hal antara lain PENSIUN, MENINGGAL DUNIA, SAKIT, DIBERHENTIKAN DLL tapi masih Terdaftar Namanya pada Data Kelulusan Sertifikasi, agar segera kita non aktifkan
2. Memberikan informasi kepada Bidang PMPTK terhadap guru yang terdaftar namanya pada daftar penerima ANEKA TUNJANGAN
a Tunjangan Fungsional Non PNS, 
   - Sudah tidak aktif mengajar
   - Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil
   - Pindah Mengajar pada Sekolah yang bernaung 
     dibawah Kemenag
   - Sudah Menerima Tunjangan Profesi pada Kemdikbud/Kemenag
   - Meninggal Dunia
   Untuk segera kita usulkan penggantinya
b Tunjangan Sekolah Khusus, 
   - Pindah ke Sekolah Bukan Sekolah Khusus
   - Meninggal Dunia
   Umtuk segera kita usulkan penggantinya
c Beasiswa Kualifikasi S1/D4
   - Sudah Lulus S1/D4
   - Meninggal Dunia
Berikut kami sertakan Daftar Guru yang masih bermasalah terhadap penerbitan SK Pembayaran Tunjangan Profesinya silahkan unduh di DATA GURU BELUM UPDATE DAN MASIH EDIT