Kamis, 27 Juni 2013

INFO TUNJANGAN PROFESI TERKAIT REVISI PMK NO 41/PMK.07/2013, tanggal 18 Juni 2013

Berikut Kami Sampaikan Informasi Tindak Lanjut atas Usulan Revisi PMK Nomor 41/PMK.07/2013, tanggal 18 Juni 2013,
1. Suarat usulan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang revisi PMK no 41/PMK.07/2013 telah diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan. Saat ini Kementrian Keuangan sedang menyusun revisi PMK Nomor  41/PMK.07/2013 dimaksud.
2. Terkait dengan usulan revisi tersebut diatas terjadi perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa Daerah sehingga jumlah penyaluran dana triwulan II, III dan IV masing-masing daerah juga akan mengalami perubahan 
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka transper dana tunjangan profesi bagi PNSD untuk triwulan ke II dari Kementrian Keuangan mengalami penundaan.
4. Selain itu, Petunjuk Teknis Tentang Pembayaran Tunjangan Profesi, bagi Guru PNSD melalui Mekanisme Dana Transper ke Daerah akan disesuaikan setelah revisi PMK selesai.
Surat Resmi Kemendikbud kepada Kepala Dins Kabupaten/Kota bisa di unduh di USULAN REVISI PMK

Tidak ada komentar: