Minggu, 23 Juni 2013

JAWABAN ATAS IMPLEMENTASI PERATURAN 5 MENTRI TTG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS

Untuk menjamin pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar kabupaten, antar kota, dan antar provinsi serta dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. 
Pada Pasal 4 menegaskan :
(1) Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS anta rsatuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS. 
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS. 
Implementasi peraturan bersama tersebut berdampak pada mutasi guru antar satuan pendidikan, antar jenjang pendidikan, antar jenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah Provensi/kabupaten/Kota, akibat mutasi tersebut banyak guru yang tidak bisa dibayarkan tunjangan profesinya, karena sertifikat yang dimilikinya tidak sesuai lagi dengan bidang/mata pelajaran yang diampu, 
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas maka pemerintah menerbitkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru yang memperbolehkan guru dimutasi dalam rangka implementasi peraturan bersama.
Guru yang dimutasi tersebut berhak mendapatkan tunjangan profeesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindanh tugas mengajar pada bidang tugas yang baru dan tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
Silahkan unduh Permendikbud No 62 tahun 2013  DI SINI

Tidak ada komentar: