Apakah guru yang sudah bersertifikat
pendidik harus memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan bidang
sertifikasinya… ???
Karena banyaknya pertanyaan yang
berkaitan dengan sertifikasi guru yang merujuk Permendikbud 62 tahun 2013 tentang sertifikasi
guru dalam jabatan yang menimbulkan keresahan dikalangan guru-guru dengan ini
kami mencoba memberikan penjelasan terkait permendikbud tersebut…
Permendikbud 62 tahun 2013 tentang
sertifikasi guru dalam jabatan dihajatkan untuk guru-guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dan telah mendapatkan pembayaran tunjangan profesi yang di
pindah tugaskan ke satuan pendidikan lain dengan alasan pemeratan guru (PERATURAN BERSAMA LIMA MENTRI),
sehingga berdampak pada terjadinya ketidaksesuaian bidang sertfifikasi antara
sertifikat yang dimiliki dengan bidang tugas yang diampu...
Misal Guru SD dengan
biding sertifikasi GURU KELAS di pindah tugaskan ke SMP dengan alasan
pemerataan guru (PERATURAN BERSAMA LIMA MENTRI) karena kualifikasi akademiknya
mendukung dengan jejang SMP misal guru tersebut kualifikasi akademiknya BPBK, PPKn,
Bahasa Indonesia, Bhasa Inggris, Matematika, IPA, IPS dll, kepada guru tersebut
tetap bisa dibayarkan tunjangan profesinya selama 2 tahun sejak pindah tugas
mengajar pada bidang tugas yang baru walaupun bidang sertifikasi dengan bidang yang diampu tidak sesuai...
Selanjutnya guru tersebut harus
mengikuti sertifikasi ulang dengan bidang sertifikasi yang baru sesuai bidang
yang di ampu.
Apabila guru tersebut tidak mengikuti
sertifikasi ulang setelah 2 tahun mengajar dengan bidang sertifikasi yang baru maka tunjangan profesinya tidak akan dibayarkan..
Jadi...
bagi guru yang masih mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi pada jenjang TK,
SD, SMP, SMA, SMK walaupun kualifikasi akademiknya berbeda tetap bisa
dibayarkan tunjangan profesinya dengan ketentuan mengajar minimal 24 jam.
Nah seperti itu yang saya pahami kalau
keresahan itu merujuk Permendikbud 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam
jabatan, tapi kalau merujuk aturan lain ,,, Silahkan cari sendiri jawabannya…
Mudah-mudahan informasi ini bisa
mengobati keresahan - keresahan kita selama ini amin …
Silahkan Unduh Permendikbud 62 tahun
2013 tentang sertifikasi guru dalam
jabatan di : http://pendidikan.jogjakota.go.id/files/Permendikbud%20No.%2062%20tahun%202013.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar