Kamis, 16 Januari 2014

BIDANG SERTIFIKASI TIDAK SESUAI DENGAN KUALIFIKASI AKADEMIK TUNJANGAN PROFESI TETAP DIBAYAR

Apakah guru yang sudah bersertifikat pendidik harus memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan bidang sertifikasinya… ???

Karena banyaknya pertanyaan yang berkaitan dengan sertifikasi guru yang merujuk Permendikbud 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang menimbulkan keresahan dikalangan guru-guru dengan ini kami mencoba memberikan penjelasan terkait permendikbud tersebut…

Permendikbud 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan dihajatkan untuk guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan telah mendapatkan pembayaran tunjangan profesi yang di pindah tugaskan ke satuan pendidikan lain dengan alasan pemeratan guru (PERATURAN BERSAMA LIMA MENTRI), sehingga berdampak pada terjadinya ketidaksesuaian bidang sertfifikasi antara sertifikat yang dimiliki dengan bidang tugas yang diampu...

Misal Guru SD dengan biding sertifikasi GURU KELAS di pindah tugaskan ke SMP dengan alasan pemerataan guru (PERATURAN BERSAMA LIMA MENTRI) karena kualifikasi akademiknya mendukung dengan jejang SMP misal guru tersebut kualifikasi akademiknya BPBK, PPKn, Bahasa Indonesia, Bhasa Inggris, Matematika, IPA, IPS dll, kepada guru tersebut tetap bisa dibayarkan tunjangan profesinya selama 2 tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru walaupun bidang sertifikasi dengan bidang yang diampu tidak sesuai...

Selanjutnya guru tersebut harus mengikuti sertifikasi ulang dengan bidang sertifikasi yang baru sesuai bidang yang di ampu. 

Apabila guru tersebut tidak mengikuti sertifikasi ulang setelah 2 tahun mengajar dengan bidang sertifikasi yang baru maka tunjangan profesinya tidak akan dibayarkan..

Jadi... bagi guru yang masih mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK walaupun kualifikasi akademiknya berbeda tetap bisa dibayarkan tunjangan profesinya dengan ketentuan mengajar minimal 24 jam.
 
Nah seperti itu yang saya pahami kalau keresahan itu merujuk Permendikbud 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan, tapi kalau merujuk aturan lain ,,, Silahkan cari sendiri jawabannya…

Mudah-mudahan informasi ini bisa mengobati keresahan - keresahan kita selama ini amin …

Silahkan Unduh Permendikbud 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan di : http://pendidikan.jogjakota.go.id/files/Permendikbud%20No.%2062%20tahun%202013.pdf

Tidak ada komentar: