SKTP
salah terbit masih banyak terjadi salah satu penyebab utamanya adalah prosedur
mutasi yang harusnya dilaksanakan sesuai dengan urutannya tidak dilakukan
dengan baik. Perpindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lainnnya tidak akan
bermasalah meskipun guru tersebut tidak melakukan prosedur yang jika
perpindahannya masih dalam satu wilayah kabupaten/kota, masalah akan timbul
ketika guru pindah dari satu sekolah kesekolah lain yang kabupaten/kotanya
berbeda dan tidak melaporkan perpindahnnya (yang sedang kita bahas disini adalah prosedur mutasi untuk
penerbitan SKTP)
Banyak
guru yang melakukan perpindahan mengajar antar Kabupaten/kota mengganggap bahwa
dengan membawa SK mutasi mereka kesekolah baru dan kabupaten/kota baru sudah
otomatis status mutasinya bisa langsung di proses pada pengelola tunjangan
profesi. Hal ini bisa saja benar bisa juga salah, benar jika pengelolaan
tunjangan profesi di kabupaten/kota asal berada dibagian kepegawaian, sehingga
pada saat mereka mengeluarkan SK mutasi mereka juga melakukan mutasi data di
aplikasi tunjangan. tapi jika pengelola tunjangan profesi berada diluar bagian
kepegawaian, belum tentu informasi mutasi tersebut sampai kepengelola tunjangan
profesi, sehingga data tersebut yang seharusnya tidak diusulkan SKTPnya
dikabupaten/kota asal mereka usulkan yang menyebabkan SKTP tersebut diterbitkan
di kabupaten/kota asal. Prosedur mutasi antar kabupaten/kota bisa dilihat
pada bahasan sebelumnya. Baca juga permasalahan-sktp-bag-ivl dan permasalahan-sktp-bag-III
Data
guru yang sudah menjadi SK atau SKTPnya Sudah terbit tidak bisa lagi
diterbitkan SKTP didaerah lain, sebab tunjangan profesi hanya boleh diterima
oleh guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasinya dengan ditandai sudah
memiliki NRG hanya di satu satuan pendidikan, walaupun mengajarnya lebih dari
satu sekolah. baca menambah jam diluar dikdas
yang
sekarang banyak terjadi adalah data sekolah sudah benar, tetapi
Kabupaten/kotanya salah sehingga tunjangan profesinya tidak dibayarkan oleh
Kabupaten/kota tersebut.
Lalu
bagaimana cara untuk memperbaiki kesalahan tersebut ??
itu
adalah pertanyaan yang bikin inbox saya di FB penuh,...
Baiklah
agar tidak berpanjang lebar nyerocos tidak karuan, kita bahas saja prosedur
untuk memperbaiki datanya
1. Laporkan kesalahan terbit SKTP guru
bersangkutan ke pengelola tunjangan profesi dimana SKTP tersebut terbit.
2.
Pastikan SK Mutasi dari bagian
kepegawaian sudah ditangan dan dibawa saat akan melapor
3.
Petugas (operator) tunjangan profesi
Kabupten/Kota dimana SKTP terbit mengajukan pembatalan SKTP melalui aplikasi
tunjangan profesi
4. Administrator tunjangan profesi
pusat menyetujui pembatalan (proses persetujuan pembatalan SKTP memerlukan waktu yang agak
lama, sebab tidak sembarang SKTP bisa dibatalkan. Admin harus melihat dengan
teliti alasan pembatalan dan yang mengajukan pembatalan jumlahnya juga tidak
sedikit)
5. Setelah pengajuan pembatalan
disetujui, Operator tunjangan profesi dimana SKTP terbit harus memutasikan data
guru tersebut ke Kabupaten/Kota yang sebenarnya.
6.
Serahkan foto Copy SK Mutasi
kepengelola tunjangan profesi
7. Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas
lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi
dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan
profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum
dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota
asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
8. Pastikan bahwa data anda sudah
terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php)
selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
9. Ulangi langkah 6 untuk memastikan
bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru
yang perlu diingat adalah
jika usulan pembatalan belum disetujui oleh Administrator tunjangan profesi
pusat, maka datanya belum bisa dimutasikan ke kabupaten/kota baru.
proses persetujuan pembatalan SKTP memerlukan waktu yang agak lama, sebab tidak sembarang SKTP bisa dibatalkan. Admin harus melihat dengan teliti alasan pembatalan dan yang mengajukan pembatalan jumlahnya juga tidak sedikit
proses persetujuan pembatalan SKTP memerlukan waktu yang agak lama, sebab tidak sembarang SKTP bisa dibatalkan. Admin harus melihat dengan teliti alasan pembatalan dan yang mengajukan pembatalan jumlahnya juga tidak sedikit
Sumber
: http://nazarukompetan.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar