Akhirnya
kabar menggembirakan yang di tunggu tunggu. Pada tanggal 11 Desember 2013
Presiden SBY telah menandatangi Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai.
Awalnya K/L yang diusulkan
menerima remunerasi pada tahun 2013 sejumlah 23 K/L, namun dalam perjalanannya
terdapat tambahan 5 K/L yakni BSN, Setjen Ombudsman, Kemsos, ESDM, dan
Basarnas. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai tunjangan kinerja
tersebut mencapai 3,55 T.
Dalam pertemuan KPRBN tanggal 25
Juni 2013 Wapres Boediono telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi
bagi 28 K/L tahun 2013 dengan beberapa keputusan antara lain:
1.Besaran tunjangan kinerja untuk 28 K/L
yang mengajukan remunerasi pada tahun 2013 sama dengan besaran yang diterima
oleh 20 K/L pada tahun 2012 yakni 47%. Besaran tunjangan kinerja 47% tersebut
juga akan diberlakukan untuk K/L yang memperoleh remunerasi pada tahun 2014.
2. TMT
Remunerasi 1 Juli 2013.
3. Pembatasan
honorarium kegiatan Tim yang diberlakukan mulai 1 Juli 2013. Dalam hal ini
Pemerintah telah memberlakukan PMK No. 91/PMK/02/2013 tentang Perubahan Kedua
Atas PMK No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 yang
dikeluarkan tanggal 24 Juni 2013.
Pada pembahasan dengan Banggar
DPR tanggal 21 Oktober 2013 diputuskan hanya 27 K/L yang akan menerima
remunerasi tahun 2013. Satu lembaga yaitu Sekretariat Jenderal DPR juga
mendapat anggaran remunerasi, namun dana kebutuhan tunjangan kinerja Setjen DPR
baru akan digunakan pada tahun 2014.
Proses selanjutnya setelah persetujuan DPR adalah penerbitan
Perpres (Peraturan Presiden) sebagai dasar hukum pencairan anggaran tunjangan
kinerja. Perpres tersebut akan digunakan Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan
sebagai dasar mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis (juknis) tentang
pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.
Ke-27 K/L
yang telah memperoleh Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai adalah: 1.
Kemendagri; 2. Kementerian ESDM; 3. Kementerian Kehutanan; 4. Kementerian
Kelautan dan Perikanan; 5. Kementerian Kesehatan; 6. Kementerian Komunikasi dan
Informasi; 7. Kementerian Lingkungan Hidup; 8. Kementerian Luar Negeri; 9.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 10. Kementerian Pekerjaan Umum; 11.
Kementerian PDT; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian
Perdagangan; 14. Kementerian Perhubungan; 15. Kementerian Sosial; 16.
Kemenakertrans; 17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional; 18. Badan Intelijen
Negara; 19. Badan Koordinasi Keamanan Laut; 20. Badan Metereologi, Klimatologi,
dan Geofisika; 21. BNP2TKI; 22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 23. Badan SAR
Nasional; 24. Badan Standarisasi Nasional; 25. Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia; 26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional; dan 27. Setjen Ombudsman.
Maka dengan telah di tandatanganinya perpres berkaitan
Tunjangan Kinerja Pegawai. Maka hampir dapat di pastikan PNS di 27 Kementerian
Lembaga di atas akan mendapatkan Tunjangan Kinerja/Remunerasi tersebut di bulan
Desember 2013. Maka bersyukurlah kita mengingat betapa beratnya perjuangan
untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja tersebut, terutama yang penulis rasakan di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut Tabel Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Berdasarkan kelas jabatan :
Sumber : http://myblogrudipurwanto.blogspot.com/2013/12/perpres-tunjangan-kinerjaremunerasi.html
Silahkan Unduh Perpres 88 tahun 2013 dan Salinan Permendikbud no 107 tahun 2013 di bawah ini
Perpres 88 tahun 2013 di : http://litbang.kemdikbud.go.id/pengumuman/Perpres_88.pdf
Permendikbud no 107 Tahun 2013 di : http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2014/01/permendikbud-107-2013.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar