Minggu, 19 Januari 2014

REMUNERASI KEMENDIKBUD 2013, PERPRESNYA SUDAH DI TANDATANGANI



Akhirnya kabar menggembirakan yang di tunggu tunggu. Pada tanggal 11 Desember 2013 Presiden SBY telah menandatangi Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai.
Awalnya K/L yang diusulkan menerima remunerasi pada tahun 2013 sejumlah 23 K/L, namun dalam perjalanannya terdapat tambahan 5 K/L yakni BSN, Setjen Ombudsman, Kemsos, ESDM, dan Basarnas. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai tunjangan kinerja tersebut mencapai 3,55 T.
Dalam pertemuan KPRBN tanggal 25 Juni 2013 Wapres Boediono telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 28 K/L tahun 2013 dengan beberapa keputusan antara lain:
1.Besaran tunjangan kinerja untuk 28 K/L yang mengajukan remunerasi pada tahun 2013 sama dengan besaran yang diterima oleh 20 K/L pada tahun 2012 yakni 47%. Besaran tunjangan kinerja 47% tersebut juga akan diberlakukan untuk K/L yang memperoleh remunerasi pada tahun 2014.
2. TMT Remunerasi 1 Juli 2013.
3. Pembatasan honorarium kegiatan Tim yang diberlakukan mulai 1 Juli 2013. Dalam hal ini Pemerintah telah memberlakukan PMK No. 91/PMK/02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2013.
Pada pembahasan dengan Banggar DPR tanggal 21 Oktober 2013 diputuskan hanya 27 K/L yang akan menerima remunerasi tahun 2013. Satu lembaga yaitu Sekretariat Jenderal DPR juga mendapat anggaran remunerasi, namun dana kebutuhan tunjangan kinerja Setjen DPR baru akan digunakan pada tahun 2014.
Proses selanjutnya setelah persetujuan DPR adalah penerbitan Perpres (Peraturan Presiden) sebagai dasar hukum pencairan anggaran tunjangan kinerja. Perpres tersebut akan digunakan Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.
Ke-27 K/L yang telah memperoleh Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai adalah: 1. Kemendagri; 2. Kementerian ESDM; 3. Kementerian Kehutanan; 4. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 5. Kementerian Kesehatan; 6. Kementerian Komunikasi dan Informasi; 7. Kementerian Lingkungan Hidup; 8. Kementerian Luar Negeri; 9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 10. Kementerian Pekerjaan Umum; 11. Kementerian PDT; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian Perdagangan; 14. Kementerian Perhubungan; 15. Kementerian Sosial; 16. Kemenakertrans; 17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional; 18. Badan Intelijen Negara; 19. Badan Koordinasi Keamanan Laut; 20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika; 21. BNP2TKI; 22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 23. Badan SAR Nasional; 24. Badan Standarisasi Nasional; 25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia; 26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional; dan 27. Setjen Ombudsman.
Maka dengan telah di tandatanganinya perpres berkaitan Tunjangan Kinerja Pegawai. Maka hampir dapat di pastikan PNS di 27 Kementerian Lembaga di atas akan mendapatkan Tunjangan Kinerja/Remunerasi tersebut di bulan Desember 2013. Maka bersyukurlah kita mengingat betapa beratnya perjuangan untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja tersebut, terutama yang penulis rasakan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Berikut Tabel Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Berdasarkan kelas jabatan :


Sumber  : http://myblogrudipurwanto.blogspot.com/2013/12/perpres-tunjangan-kinerjaremunerasi.html

Silahkan Unduh Perpres 88 tahun 2013 dan Salinan Permendikbud no 107 tahun 2013 di bawah ini
Perpres 88 tahun 2013 di : http://litbang.kemdikbud.go.id/pengumuman/Perpres_88.pdf 
Permendikbud no 107 Tahun 2013 di : http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2014/01/permendikbud-107-2013.pdf

Tidak ada komentar: