Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah
lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan
berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan
tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena
kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan
rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru
yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami,
pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru
melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh
pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS.
Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara
keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang
penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai
dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan
dinyatakan lulus dan sudah memiliki NRG (nomor registrasi guru) dan dibatasi
pada jenjang dikdas (SD dan SMP) diluar itu tidak termasuk dalam bahasan ini.
Guru SD dan SMP yang akan melakukan perpindahan tempat tugas
(sekolah induk) ada beberapa bentuk laporan yang harus diperhatikan sebagai
berikut :
1
Pastikan SK Mutasi dari bagian
kepegawaian sudah ditangan
2 Laporkan SK Mutasinya ke kepala
Sekolah asal dan operator sekolah asal agar datanya dinon aktifkan di aplikasi
dapodik
3 Setelah semua urusan disekolah asal
selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator
sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
4 Pastikan bahwa data anda sudah
terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php)
selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
Operator sekolah harus segera mengupload perubahan data yang
terjadi pada guru mutasi tersebut.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk
kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya
pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan. Untuk
administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.
Sumber
: http://nazarukompetan.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar