Pada kesempatan kali ini akan saya
bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah ke sekolah lain pada jenjang yang
sama di kabupaten yang berbeda.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini
hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi
lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun
tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur
standar yang berlaku.
1 Pastikan SK Mutasi dari bagian
kepegawaian sudah ditangan
2 Bawa SK Mutasi tersebut pengelola
tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem
tunjangan profesi.
3
Serahkan foto Copy SK Mutasi
kepengelola tunjangan profesi
4 Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala
sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan datanya
diaplikasi dapodik
5 Setelah semua urusan disekolah asal
selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator
sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
6 Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas
lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi
dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan
profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum
dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota
asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
7 Pastikan bahwa data anda sudah
terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php)
selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
8 Ulangi langkah 6 untuk memastikan
bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru
Sekali lagi saya tegaskan bahwa
prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan
dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan
sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya
harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.
Sumber
: http://nazarukompetan.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar