P2TK
sudah melakukan verifikasi data guru yang mengajar diluar dikdas, baik yang
berada di lingkungan kemendikbud maupun diluar kemendikbud seperti di MI, MTs,
MA. Sesuai dengan jadwal yang telah dibuat sebelumnya, banyak guru yang
mengajar di luar dikdas bisa tersenyum lega, tapi tidak sedikit juga yang masih
bertanya-tanya, kenapa datanya termasuk yg tidak bisa diproses.
Data
mengajar diluar dikdas dapat dihitung dan diakomodir jika :
1. Pegajuannya dilakukan oleh operator
tunjangan profesi kabupaten/kota melalui aplikasi tunjangan profesi
2. Tempat menambah jam adalah lembaga
pendidikan formal baik dilingkungan kemdikbud maupun kementerian lain.
3. Mata pelajaran yang diajarkan sesuai
dengan sertifikat yang dimiliki. (Sampai saat tulisan ini dibuat acuan
tunjangan profesi adalah PP 74 tahun 2008)
4. Guru menyerahkan sk mengajar dan
jadwal mengajar ke pengelola atau operator tunjangan profesi di kabupaten/kota
masing-masing (tidak perlu ke jakarta)
5. Usulan yang dientri operator
tunjangan profesi akan divalidasi dan hitung jumlah jam mengajarnya di P2TK
oleh admin pusat.
Usulan yg dianggap tidak memenuhi syarat akan ditolak.
Sekolah
yang bisa diakui untuk menambah jam mengajar adalah SMA, SMK, MTS, MA, MI
Selain
sekolah pada jenjang tersebut sampai saat tulisan ini dibuat belum bisa
dijadikan sebagai tempat untuk menambah jam mengajar guna kepentingan sktp.
Sedangkan
untuk guru yang menambah jam mengajarnya masih sama-sama pada jenjang dikdas
(SD dan SMP) proses entri datanya dapat langsung dari dapodik dimana guru
tersebut mengajar tidak boleh diusulkan melalui operator kabupaten/kota.
Data
yg harus dimasukan pada dapodik disekolah tempat guru menambah jam harus sama
persis dengan data yang dientri pada sekolah induk. Baik sekolah negeri maupun
swasta. Yang berbeda adalah jam mengajar dan rombongan belajarnya.
Kenapa
data harus diisi sama, secara logika data guru itu melekat pada
guru, jika dia sudah pns maka dimanapun dia mengajar statusnya adalah guru pns.
Kenapa begitu, data mengajar akan digunakan sebagai salah satu aspek yg dinilai
pada penilaian kinerja guru, jika data diisi berbeda maka bisa jadi tidak akan
termasuk dalam penilaian.
Oleh
karena itu guru harus bangga dengan statusnya dan harus mencantumkan status yg
sama dimanapun dia mengajar.
Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.com/2013/06/menambah-jam-mengajar-diluar-sekolah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar